Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kurangi Ketergantungan, Disdikbud Kalsel Keluarkan Surat Edaran Pembatasan HP untuk Siswa

Sheilla Farazela • Kamis, 26 Februari 2026 | 15:17 WIB

WAWANCARA: Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Dedi Hidayat saat dijumpai. (Sheilla /Radar Banjarmasin)
WAWANCARA: Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Dedi Hidayat saat dijumpai. (Sheilla /Radar Banjarmasin)
BANJARBARU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembatasan HP siswa di seluruh jenjang SMA SMK SLB Kalsel, baik negeri maupun swasta. 

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Dedi Hidayat, menegaskan kebijakan pembatasan penggunaan handphone (HP) bagi pelajar selama jam sekolah bukan merupakan pelarangan total. 

Kebijakan tersebut bertujuan mendorong penggunaan gawai secara bijak dan terkontrol guna mendukung proses belajar mengajar yang lebih efektif.

Dedi juga mengatakan kebijakan pembatasan sebenarnya sudah lama diterapkan di sejumlah sekolah.

“Beberapa sekolah sudah menerapkan. Jadi sebelum masuk kelas, handphone ditaruh di loker. Nanti kalau memang diperlukan untuk pembelajaran, dipersilakan digunakan,” ujarnya saat ditemui Radar Banjarmasin di ruang kerjanya, Rabu (25/2). 

Menurut Dedi, langkah ini diambil untuk mengurangi penggunaan HP saat kegiatan belajar berlangsung agar konsentrasi siswa tetap terjaga. Namun, penggunaan tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

“Ini bukan pelarangan, tapi pembatasan. Kalau ada kondisi mendesak, misalnya orang tua menghubungi, tentu diperbolehkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembatasan merupakan langkah preventif agar siswa tidak terlalu bergantung pada gawai yang berpotensi menurunkan interaksi sosial dan fokus belajar.

Sejumlah sekolah, kata dia, telah menyediakan loker khusus untuk penyimpanan HP yang dikunci oleh guru selama jam pelajaran. Perangkat tersebut dikembalikan setelah kegiatan belajar selesai atau saat dibutuhkan untuk pembelajaran berbasis digital.

“Dengan pembatasan ini, sosialisasi antar siswa lebih baik, konsentrasi belajar juga meningkat,” katanya.

Selain itu, pengawasan penggunaan HP di lingkungan sekolah juga dilakukan untuk mencegah siswa mengakses konten yang tidak sesuai.

“Kita tidak tahu konten apa yang dibuka. Paling tidak di lingkungan sekolah kita jaga,” tegasnya.

Dedi memastikan kebijakan ini tidak menghambat program digitalisasi pendidikan. Sekolah tetap dapat memanfaatkan teknologi, termasuk untuk ujian maupun pembelajaran berbasis digital.

“Kalau ada ulangan berbasis digital atau memang perlu menggunakan HP, tentu diperbolehkan. Jadi digitalisasi tetap berjalan, tapi tanpa merusak pola belajar dan perkembangan siswa,” ujarnya.

Disdikbud Kalsel berharap kebijakan pembatasan penggunaan HP dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, seimbang antara pemanfaatan teknologi dan interaksi sosial, serta mendukung perkembangan akademik dan karakter pelajar.

Editor : Sutrisno
#Kalsel #Pendidikan