PELAIHARI - Penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Tanah Laut (Tala) mulai diarahkan pada pemulihan psikologis yang lebih terstruktur.
Selama ini, fokus penanganan dinilai masih dominan pada aspek hukum dan fisik, sementara dampak kejiwaan korban belum tertangani optimal.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tala menjajaki kerja sama dengan RSJ Sambang Lihum untuk memperkuat layanan kesehatan jiwa bagi korban kekerasan.
Pertemuan antara Kepala DP3AP2KB Tala, Maria Ulfah didampingi Kabid PPPA Nur Kasihani serta Kepala UPTD PPA Pahimah dengan Wakil Direktur RSJ Sambang Lihum, drg Yun Sukaesi berlangsung Rabu (25/2/2026).
Maria mengatakan, kerja sama ini difokuskan pada penanganan trauma psikologis korban yang membutuhkan intervensi profesional dan berkelanjutan.
“Penanganan hukum tetap berjalan, tetapi pemulihan psikis korban juga harus menjadi prioritas agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan secara normal,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Kerja sama yang dirancang mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, melalui studi tiru dan transfer pengetahuan terkait penanganan kasus kekerasan yang berdampak pada kesehatan jiwa. Termasuk di dalamnya asesmen kejiwaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
DP3AP2KB juga mendorong pembentukan sistem rujukan yang lebih jelas dan cepat antara UPTD PPA dengan pihak rumah sakit. Layanan yang akan diintegrasikan meliputi visum et repertum psikiatrikum, konseling, psikoterapi, hingga rehabilitasi mental.
Menurutnya, sistem rujukan yang terstruktur diperlukan agar korban tidak mengalami keterlambatan penanganan medis yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya.
Selain layanan kuratif, kedua pihak juga membahas program pencegahan berbasis kesehatan jiwa. Program tersebut antara lain penyuluhan kesehatan mental dalam keluarga, deteksi dini gangguan mental pada ibu hamil dan ibu pascamelahirkan, serta remaja.
Pendampingan keluarga dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Tala juga menjadi bagian pembahasan.
DP3AP2KB menilai sejumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak dipicu persoalan psikologis yang tidak tertangani sejak awal. Karena itu, edukasi kesehatan mental berbasis komunitas dinilai penting sebagai langkah pencegahan.
Hasil pertemuan akan ditindaklanjuti dengan penyusunan nota kesepahaman (MoU) yang direncanakan ditandatangani dalam waktu dekat. Kerja sama ini diharapkan memperluas cakupan layanan, sehingga penanganan kasus kekerasan tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan mental korban berjalan berkelanjutan.
Editor : M Oscar Fraby