Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Persaingan Sembilan Kandidat ! Kursi Direksi PTAM Bandarmasih Tunggu Restu Pusat

Endang Syarifuddin • Minggu, 15 Februari 2026 | 13:02 WIB
KANTOR: Gedung PTAM Bandarmasih di Banjarmasin. Sembilan kandidat direksi sedang bersaing.
KANTOR: Gedung PTAM Bandarmasih di Banjarmasin. Sembilan kandidat direksi sedang bersaing.

BANJARMASIN – Penetapan jajaran direksi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) kini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. 

Seluruh tahapan seleksi telah rampung dan berkas hasilnya sudah diserahkan ke kementerian.

Seleksi direksi PTAM Bandarmasih dibuka sejak 17 November 2025, dan ditutup dengan wawancara akhir pada 10 Desember 2025.

Dari 11 peserta yang lolos administrasi, proses seleksi mengerucut menjadi sembilan kandidat untuk mengisi tiga posisi strategis.

Untuk jabatan Direktur Utama, kandidatnya adalah Rusdi Syahrinsyah, Supian, dan Zulbadi.

Posisi Direktur Umum dan Pemasaran diperebutkan Nour Hidayah, Reni Rizeki Safitri, serta Yulia Riana Sari.

Sementara Direktur Operasional bersaing Ahmad, Helmi Anshary, dan Irwan Firmana.

Wali Kota Muhammad Yamin memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai regulasi.

Pemerintah kota kini hanya menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Semua ini terus berjalan dan berproses. Tinggal menunggu siapa nanti yang akan mengisi jajaran direksi PTAM Bandarmasih. Usulan dan persetujuan sudah kami sampaikan ke Kemendagri,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Komisaris Utama PTAM Bandarmasih, Edy Wibowo menyebut seluruh hasil fit and proper test sudah lengkap dan diteruskan ke kementerian.

Ia menjelaskan, lamanya proses disebabkan banyaknya berkas dari berbagai BUMD di Indonesia.

“Berkasnya cukup banyak karena Kemendagri menjadi pembina BUMN, BUMD, dan BLUD. Jadi memang ada tahapan dan antrean proses. Kami masih berkomunikasi agar bisa dipercepat, sehingga PTAM Bandarmasih dapat segera menjalankan program yang sudah direncanakan,” jelasnya.

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin menegaskan keterlambatan bukan karena tarik-menarik kepentingan, melainkan murni mengikuti mekanisme sesuai Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

“Tidak ada masalah. Semua sudah sesuai aturan dan ketentuan. Tinggal menunggu waktu saja,” tandasnya.

Dengan rampungnya seluruh tahapan, publik kini menanti keputusan akhir Kemendagri yang akan menentukan arah kepemimpinan PTAM Bandarmasih ke depan.

Editor : Eddy Hardiyanto
#direksi #kandidat #PTAM Bandarmasih