Penertiban menyasar sepanjang jalan poros di Kecamatan Rantau Badauh, Cerbon, dan Alalak.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait maraknya pemasangan spanduk yang dinilai mengganggu estetika dan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Sya'rawi, menjelaskan bahwa penertiban kali ini difokuskan pada spanduk dan baliho lama yang masih terpasang di ruang publik.
"Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Presiden dan pemerintah daerah terkait penataan dan pembersihan spanduk-spanduk yang banyak terpasang di sepanjang jalan," ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan delapan spanduk dan baliho lama. Beberapa di antaranya merupakan meterial reklame penawaran perumahan yang kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Selain penertiban reklame, Satpol PP Batola juga berencana melakukan penataan lapak pedagang yang masih menggunakan trotoar, khususnya di sepanjang Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti.
"Kegiatan penertiban lapak di trotoar akan kami jadwalkan bersama Dinas Perhubungan. Sebelumnya, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang," jelasnya.
Ia menegaskan, sebelum dilakukan penindakan, Satpol PP akan memberikan peringatan secara bertahap kepada pedagang yang masih berjualan di atas trotoar. Jika peringatan tidak diindahkan, barulah dilakukan tindakan penertiban.
"Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun ketertiban umum tetap harus ditegakkan," pungkasnya.
Editor : Sutrisno