Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bangunan Alfamart di Banjarmasin Utara Diduga Langgar Sempadan Sungai! Satpol PP Tunggu Arahan Penertiban

Zulvan Rahmatan • Kamis, 29 Januari 2026 | 11:42 WIB
TEMUAN: Lokasi pembangunan ritel modern di kawasan Alalak Utara, Banjarmasin Utara yang diduga melanggar sempadan sungai dan perizinannya kini jadi sorotan dan pengecekan.
TEMUAN: Lokasi pembangunan ritel modern di kawasan Alalak Utara, Banjarmasin Utara yang diduga melanggar sempadan sungai dan perizinannya kini jadi sorotan dan pengecekan.

BANJARMASIN – Pembangunan ritel modern yang berlokasi di Alalak Utara, Banjarmasin Utara, menuai sorotan.

Proyek yang diketahui akan menjadi gerai Alfamart itu diduga belum mengantongi perizinan wajib sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Hasil penelusuran menunjukkan, bangunan yang kini sudah berdiri dengan struktur lantai dan dinding tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin prinsip usaha.

Kondisi ini berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Sempadan Sungai yang berlaku di Kota Banjarmasin.

Kepala Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Pahriadi menegaskan pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang menjadi syarat utama penerbitan PBG.

“Artinya, izin PBG-nya belum ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan, sesuai ketentuan, setiap pembangunan gedung wajib mengantongi PBG sebelum pekerjaan fisik dilakukan.

Jika pembangunan dilakukan tanpa PBG sejak awal, maka aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai aturan dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.

Saat ini, tim Wasbang masih melakukan pengecekan dan pendalaman untuk memastikan kondisi lapangan serta menentukan langkah selanjutnya.

Dari sisi perizinan usaha, Kepala Bidang Penguatan Pengembangan dan Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, Faisal Akli menyebut izin prinsip usaha juga belum terpenuhi.

Bahkan, izin usaha untuk gerai Alfamart tersebut baru diajukan dan belum diterbitkan.

“Baru mengajukan, belum keluar,” sebutnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan soal kepatuhan terhadap mekanisme perizinan yang seharusnya dipenuhi sebelum pembangunan dimulai.

Padahal, perizinan bertujuan menjamin kesesuaian tata ruang, keselamatan bangunan, serta perlindungan kepentingan publik dan pelaku usaha.

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengaku telah mengetahui persoalan tersebut.

Namun pihaknya masih menunggu arahan resmi dari SKPD teknis sebelum mengambil langkah penertiban.

“Jika ada arahan kita siap sekali menertibkan,” tegasnya, Kamis (29/1/2026).

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak pemilik bangunan melalui Corporate Communication, Ahmad Mirza, sejak Selasa (27/1/2026).

“Saya teruskan ke yang boleh jawab,” ucapnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait kepatuhan Perda, status perizinan, maupun kepemilikan bangunan tersebut.

“Masih belum ada jawaban,” tutupnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Alfamart #sempadan sungai #banjarmasin