BANJARMASIN - Sebagai langkah awal penataan sungai yang kian menyempit dan mengganggu aliran air. Ratusan bangunan yang berdiri di atas badan sungai di wilayah Banjarmasin Timur disisir. Pendataan dilakukan menyeluruh oleh pihak kecamatan.
Plt Camat Banjarmasin Timur, Eka Rahayu Normasari, mengatakan bangunan yang didata bukan lagi berada di bibir sungai, melainkan sudah menutup badan sungai secara langsung. Ini menjadi salah satu penyebab banjir maupun genangan bertahan lama.
“Ini bukan di tepi sungai lagi, tapi sudah di atas sungai. Karena itu kami mulai mendata,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, hampir seluruh kelurahan di Banjarmasin Timur terindikasi memiliki bangunan yang menutup badan sungai. Dari pendataan awal, setiap kelurahan ditemukan sekitar 10 hingga 15 bangunan yang menjorok bahkan berdiri di atas alur sungai.
“Kalau dipukul rata, mencapai sekitar 150 bangunan, meski jumlah pastinya masih terus berproses,” terang Ayu.
Ia mengakui, sebagian bangunan tersebut luput dari perhatian pemerintah pada periode sebelumnya. Bahkan, bangunan itu sudah ada sejak masa lurah-lurah terdahulu.
“Lurah yang sekarang pun, bangunan itu sudah ada dari lurah sebelumnya. Makanya kita lakukan pendataan sesuai arahan wali kota,” tekannya.
Secara kasat mata, bangunan-bangunan tersebut diduga ilegal, meski tetap harus dibuktikan secara administrasi. Untuk itu, pihak kecamatan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya guna menelusuri status lahan.“Saya yakin bangunan-bangunan ini ilegal, tapi tetap harus dibuktikan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Pendataan difokuskan pada bangunan usaha seperti ruko dan tempat jualan. Dalam ketentuan daerah, bangunan seharusnya berjarak minimal tiga meter dari sungai. Namun, di lapangan banyak bangunan yang berdiri pas bahkan menutup aliran air.
Ia menegaskan, pihak kecamatan beserta jajaran mendapat tugas dari Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin untuk melakukan pendekatan persuasif kepada warga, agar bangunan dapat dimundurkan sehingga lebar sungai kembali normal.
“Tujuannya supaya sungainya kembali lebar dan aliran air lancar,” cetusnya.
Penanganan dilakukan bertahap dengan tetap mempertimbangkan aspek sosial masyarakat. Pemerintah kecamatan memilih dialog dan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah penertiban.
“Kalau mau main keras, bongkar saja selesai. Tapi ada aspek sosial yang harus diperhatikan. Pemerintah harus solutif,” ujarnya.
Dalam jangka pendek, prioritas penanganan diarahkan pada bangunan yang paling menghambat aliran air. Sementara penataan menyeluruh sungai menjadi agenda jangka panjang. “Yang paling mengganggu aliran air itu yang akan kami selesaikan lebih dulu,” janjinya.
Sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menegaskan perlunya ketegasan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menertibkan bangunan yang berdiri di atas sungai dan menutup aliran air.
“Karena itu perlu koordinasi dari bawah. Mulai RT, lurah, camat, sampai pimpinan daerah, termasuk wali kota,” tekannya.
Menurutnya, jika hasil pendataan menunjukkan adanya ratusan bangunan yang terindikasi ilegal, apalagi berdiri di badan sungai dan berpotensi memicu banjir, maka bangunan tersebut harus ditertibkan.
“Kalau sudah jelas menutup sungai, menutup aliran air, dan tidak berizin, ya harus dibongkar. Pemerintah kota harus tegas. Kalau tidak tegas, berat mengatur kota ini,” cecarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar penertiban tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan aspek kemanusiaan. Pemerintah kota diminta tetap menjalankan prosedur yang berjenjang dan berkeadilan.
“Tidak bisa juga semena-mena. Harus ada sosialisasi dulu, surat pertama, surat kedua, surat ketiga,” pesannya.
Ia juga mendorong pemko untuk menyiapkan solusi bagi warga yang terdampak, khususnya bagi mereka yang tidak mampu.
“Kalau memang ada warga yang tidak sanggup, pemko harus hadir. Bisa dengan menyediakan tempat tinggal sementara, misalnya disewakan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Editor : M Oscar Fraby