Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Penantian Panjang Berakhir, Akhirnya Masyarakat Adat HST akan Diakui

Jamaludin • Kamis, 8 Januari 2026 | 09:42 WIB
Organisasi AMAN Kalsel saat berdialog dengan DPRD HST untuk memperjuangkan Perda masyatakat Adat.
Organisasi AMAN Kalsel saat berdialog dengan DPRD HST untuk memperjuangkan Perda masyatakat Adat.

BARABAI - Penantian panjang hampir lima belas tahun berakhir. Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

 

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinisi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rubi mendorong agara Raperda ini segera dibahas dan diselesaikan tahun ini juga.

 

"Saya mendorong agar Bupati dan Dewan dalam setiap tahapan pembabasan melibatkan organisasi AMAN serta masyarakat adat setempat," ujarnya, Kamis (8/12).

 

Pihaknya siap berkolaborasi dengan instansi manapun agar proses pembentukan Raperda ini berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu.

 

AMAN Kalsel telah menyiapkan beberapa dokumen seperti sejarah masyarakat adat, termasuk peta wilayah adat. Sehingga pembahasan bisa lebih terbuka.

 

"Negara memang harus mengakui masyarakat adat. Sesuai landasan UUD 1945 serta UUD Nomor 41 tentang kehutanan dan dipertegas lewat Permendagri Nomor 52 Tahun 2024 tentang tata cara pengakuan masyarakat adat," jelasnya.

 

Di Provinsi Kalsel sudah ada Perda No 2 tahun 2023 tentang pengakuan dan perlindungan untuk masyarakat adat. Saat ini beberapa kabupaten di Kalsel yang telah memiliki Perda pengakuan masyarakat adat yakni Kotabaru, Tanah Bumbu, Hulu Sungai Selatan, dan Balangan.

 

"Yang lain kami dampingi dan sedang berproses seperti Tabalong, Hulu Sungai Tengah, Tapin, Banjar," pungkasnya.

 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HST, Salpia Riduan menjelaskan, Raperda pengakuan dan perlindungan masyatakat Adat ini merupakan usulan bersama anatara legislatif dan eksekutif.

 

"Raperda ini masuk di tahap akhir, jadi total Raperda yang akan kami bahas tahun ini menjadi 15 Raperda. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan AMAN untuk prosesnya," katanya.

Editor : M Oscar Fraby
#Aman #masyarakat adat #HST