Kepala Dinas Sosial Tapin, Syafrudin, mengatakan bantuan tersebut disalurkan dalam dua tahap dan menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk menguatkan daya beli masyarakat, khususnya terhadap kebutuhan pokok pangan.
“Alhamdulillah, BST dalam rangka pengendalian inflasi untuk 9 kelurahan di Tapin sudah terealisasi semua, baik tahap pertama maupun tahap kedua,” ujar Syafrudin, Senin (29/12/2025).
Pada tahap pertama, total data penerima tercatat sebanyak 1.512 orang. Dari jumlah tersebut, bantuan berhasil disalurkan kepada 1.484 penerima, sementara 28 orang tidak tersalur.
“Yang tidak tersalur itu karena memang ada yang pindah tanpa diketahui keberadaannya dan ada juga yang meninggal dunia,” jelasnya.
"Total dana BST yang terealisasi pada tahap pertama mencapai Rp 890.400.000," tambahnya.
Sementara itu, pada tahap kedua, jumlah data penerima sebanyak 1.479 orang. Bantuan tersalurkan kepada 1.460 penerima, sedangkan 19 orang tidak tersalur dengan alasan yang sama. Total dana yang terealisasi pada tahap ini sebesar Rp 876.000.000.
Syafrudin menjelaskan, setiap penerima BST mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Pada masing-masing tahap, bantuan disalurkan langsung untuk dua bulan, sehingga setiap penerima menerima total Rp600 ribu per tahap.
“Untuk tahap pertama disalurkan pada Januari dan Februari, sedangkan tahap kedua pada Maret dan April,” ujarnya.
Penyaluran BST dilakukan melalui Bank Kalsel guna menjamin transparansi dan ketepatan sasaran. Proses penyaluran dipusatkan di sembilan kelurahan di Kabupaten Tapin.
“Kecuali bagi penerima yang sakit, tetap akan diantar langsung ke rumah,” kata Syafrudin.
Menurutnya, BST menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung pengendalian inflasi daerah sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
“Harapan kita, bantuan ini benar-benar bisa meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok, terutama pangan,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya validasi data penerima, agar bantuan tepat sasaran. Dalam hal ini, peran lurah sangat dibutuhkan untuk memastikan keakuratan data masyarakat penerima.
“Validasi data dibantu oleh lurah, supaya bantuan ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno