Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Merger SKPD Tabalong Tinggal Tunggu Perbup

Ibnu Dwi Wahyudi • Minggu, 28 Desember 2025 | 16:00 WIB

GEDUNG DPRD Tabalong
GEDUNG DPRD Tabalong
TANJUNG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabalong mendorong penggabungan empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong sebagai langkah strategis meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja birokrasi.

Ketua Bapemperda Tabalong, Sumiati, menegaskan kebijakan merger ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih ramping, responsif, dan berdampak langsung pada pelayanan publik.

“Tujuannya membangun pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).

Empat SKPD yang digabung meliputi Dinas Sosial (Dinsos) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Sementara itu, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) dilebur dengan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPPTPH).

Dengan kebijakan tersebut, struktur organisasi yang semula terdiri dari empat SKPD disederhanakan menjadi dua. Menurut Sumiati, Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) telah disetujui melalui rapat paripurna DPRD Tabalong dan juga telah melalui proses evaluasi pemerintah di atasnya.

Ia menilai penyederhanaan struktur akan mendorong integrasi program, optimalisasi sumber daya aparatur, serta mengurangi tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Dampaknya, proses pengambilan keputusan diharapkan menjadi lebih cepat dan terukur.

“Penggabungan ini diharapkan memperkuat perlindungan dan kesejahteraan sosial, meningkatkan ketahanan keluarga, serta mendorong pembangunan sektor pangan, pertanian, peternakan, dan perkebunan secara terpadu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong, Norma Zahriati, membenarkan Perda SOTK telah diparipurnakan. Namun, implementasinya belum dapat dilakukan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).

“Perdanya sudah ada, tetapi masih menunggu Perbup sebagai aturan teknis pelaksanaan,” ujarnya.

Perbup tersebut nantinya akan mengatur secara rinci susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, hingga tata kerja SKPD hasil penggabungan agar kebijakan merger dapat berjalan efektif di lapangan. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#Perda SOTK Tabalong #restrukturisasi SKPD #merger SKPD Tabalong #Pemkab Tabalong #DPRD Tabalong efisiensi