Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pernikahan di Bawah Umur Masih Marak! Pengadilan Agama Banjarbaru Ungkap Datanya

Sheilla Farazela • Senin, 8 Desember 2025 | 14:43 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.
Ilustrasi pernikahan dini.

 

BANJARBARU – Permohonan dispensasi nikah di Kota Banjarbaru masih tergolong tinggi sepanjang tahun 2025.

Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru mencatat 18 permohonan diajukan warga sejak Januari hingga Desember.

Panitera PA Banjarbaru, Yahyadi menyebut dari total pengajuan tersebut, 13 permohonan dikabulkan hakim, tiga ditolak, satu dicabut pemohon, dan satu dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Dispensasi ini diajukan orang tua untuk menikahkan anak yang belum berusia 19 tahun,” ujarnya baru-baru ini.

Alasan pengajuan beragam, namun yang paling banyak adalah kekhawatiran orang tua terhadap hubungan anak dengan pasangan.

Ada pula permohonan karena calon mempelai perempuan sudah hamil, bahkan ada pasangan yang sudah menikah siri atau memiliki anak.

“Yang mendominasi tetap kekhawatiran orang tua. Sedangkan permohonan yang ditolak biasanya tidak ada alasan mendesak,” jelasnya.

Meski masih tinggi, angka tersebut menurun dibanding 2024 yang mencapai 21 permohonan.

Yahyadi menegaskan bahwa PA Banjarbaru selalu memberikan edukasi terkait risiko pernikahan dini sebelum memutus perkara.

“Pernikahan di bawah umur ini banyak faktor. Kami hanya berada di tahap akhir, memberi pengarahan sebelum memutuskan,” tegasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#pengadilan agama #banjarbaru #pernikahan di bawah umur