Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kemenkum Kalsel Perkuat Reformasi Hukum Gelar Uji Publik Pedoman IRH 2026

Fauzan Ridhani • Kamis, 4 Desember 2025 | 19:05 WIB
JADI PEDOMAN:Kanwil Kemenkum Kalsel menggelar Uji Publik Pedoman IRH 2026 di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel, Kamis (4/12/2025).
JADI PEDOMAN:Kanwil Kemenkum Kalsel menggelar Uji Publik Pedoman IRH 2026 di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel, Kamis (4/12/2025).

‎BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menyelenggarakan Uji Publik Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kamis (4/12/2025) di Balai Pertemuan Garuda.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, perwakilan tim BPHN, Tim Kerja Rekomendasi Strategi Kebijakan Kanwil, JF Analis Hukum, serta perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Kalsel. 

Uji publik diawali dengan sambutan pimpinan BPHN, dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem yang menekankan pentingnya penyempurnaan pedoman sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelaksanaan IRH. Dalam sesi pemaparan, Tim Kerja Penyusunan Pedoman Penilaian IRH memaparkan alur pelaksanaan IRH tahun 2026, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga tindak lanjut. 

"Tahun 2026 juga membawa perubahan peran bagi Kanwil Kemenkum Kalsel yang tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi turut menyiapkan data dukung IRH tahun 2027 bersama Pemerintah Daerah. Selain itu, terdapat sejumlah penyesuaian indikator penilaian, antara lain kesesuaian pelaksanaan harmonisasi, kualitas SDM pembentukan hukum, kualitas re-regulasi atau deregulasi, serta penataan database peraturan perundang-undangan," ujar Alex.

Perwakilan Pemprov Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) turut menyampaikan kendala dalam proses pengumpulan dan pengunggahan data dukung IRH. Seperti harmonisasi yang belum optimal, keterbatasan anggaran, kurangnya SDM analis hukum, serta kendala sarana dan prasarana pengelolaan JDIH. 

Alex juga menyampaikan beberapa hasil evaluasi pelaksanaan IRH 2025. Diantaranya belum tersedianya folder penyimpanan terpusat, perlunya roadmap yang lebih jelas, kebutuhan pelatihan pengisian data dukung, serta usulan pengembangan fitur sistem seperti notifikasi dan penanda perbaikan.

"Seluruh masukan dan rekomendasi yang dihimpun dalam kegiatan ini akan menjadi dasar penyempurnaan pedoman serta pelaksanaan IRH tahun 2026, sebelum dilaporkan kepada pimpinan dan diteruskan kepada Tim Humas sebagai bahan publikasi," pungkasnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#Kanwil Kemenkum Kalsel #uji publik #banjarmasin #Indeks Reformasi Hukum