Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bapenda Tapin Pasang Alat Perekam Transaksi, PAD Restoran Lampaui Target 114 Persen

Rasidi Fadli • Kamis, 27 November 2025 | 09:10 WIB

PENYERAHAN: Bupati Tapin H Yamani bersama Kepala Bapenda Tapin Zainal Aqli menyerahkan pengumuman kepada para pengelola restoran.
PENYERAHAN: Bupati Tapin H Yamani bersama Kepala Bapenda Tapin Zainal Aqli menyerahkan pengumuman kepada para pengelola restoran.
RANTAU - Upaya Pemerintah Kabupaten Tapin mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menunjukkan hasil signifikan.

Bupati Tapin H Yamani bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tapin, Zainal Aqli, resmi menyerahkan pengumuman kepada para pengelola restoran bahwa setiap transaksi makan-minum kini dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.

Langkah ini bukan sekadar formalitas. Menurut Zainal Aqli, kebijakan tersebut dipertegas agar kepatuhan para wajib pajak meningkat, terutama melalui penyerahan piagam yang sekaligus memuat pengumuman resmi terkait pungutan pajak tersebut.

"Kita ingin kepatuhan meningkat. Piagam ini sebagai penegasan bahwa setiap transaksi makan minum sudah dikenai pajak 10 persen," ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Selain penyerahan piagam, Bapenda Tapin juga menggenjot akurasi penerimaan pajak melalui pemasangan alat perekam transaksi di restoran-restoran.

Dari 40 alat yang disiapkan, 24 di antaranya sudah beroperasi secara online, sementara sisanya masih dalam proses koneksi.

"Melalui alat ini, kita mengimbau masyarakat agar memahami bahwa pajak 10 persen memang dibebankan di setiap pembelian. Ini membuat penerimaan lebih transparan," kata Zainal.

Efektivitas penggunaan alat perekam transaksi terbukti nyata. Dari target PAD sektor rumah makan dan restoran periode Januari–November 2025 sebesar Rp4,746 miliar, realisasinya justru melambung hingga Rp10,153 miliar.

"Dan ini belum tutup tahun. Masih bisa bertambah lagi," jelasnya.

Zainal menyebut perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor pendukung. Pola konsumsi masyarakat kini semakin baik.

Masyarakat tidak keberatan membayar pajak selama pelayanan dan kenyamanan tetap terjaga.

Ia berharap kepatuhan para wajib pajak tetap terjaga, terlebih karena pajak daerah merupakan bagian penting dalam pembangunan.

"Pajak ini bukan untuk segelintir orang, tapi untuk kita semua. Untuk Banua," tegasnya.

Zainal juga memastikan Bapenda Tapin akan terus memperluas pemasangan alat perekam transaksi sebagai langkah transparansi, efektivitas pengawasan, dan peningkatan PAD secara berkelanjutan. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#PBJT Restoran #Bapenda Tapin #PAD Tapin #pendapatan daerah #pajak restoran