Padahal, tahun sebelumnya, bersama Dewan Pengupahan Tabalong, Disnaker telah mengeluarkan hasil penetapan standar upah bagi pekerja di Tabalong melalui keputusan sidang tersebut.
"Kalau tahun lalu, biasanya kami sudah sidang tanggal 21 November ini. Tapi ini belum lagi," jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Raudhatul Jannah, Jumat (21/11/2025).
Ia mengaku saat ini masih menunggu regulasi yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan hasil penetapan UMP dari pemerintah provinsi Kalsel.
"Informasinya ada perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2021 tentang pengupahan. Jadi kami menunggu. Sekalian kami menunggu penetapan provinsi," ujarnya.
Apakah sudah dilakukan survey hidup layak sebagai landasan penetapan UMK?
Mengenai itu, Raudhatul Jannah menyatakan belum. Pasalnya, perhitungan hidup layak tetap mengacu pada PP Nomor 33 Tahun 2021 tersebut. "Jadi belum. Tapi tidak tahu nanti," terangnya.
"Intinya kami menunggu regulasi pusat dan menunggu pemerintah provinsi," imbuhnya.
Tahun 2025 ini UMK Kabupaten Tabalong sendiri ditetapkan Rp3.592.197,46 atau naik sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Terus bagaimana tahun 2026 mendatang?
"Kami belum tahu. Belum bisa memastikan," tegasnya.
Editor : Sutrisno