Ketidaksesuaian batas yang disepakati 2021 dinilai mengganggu pembangunan akses jalan di wilayah perbatasan.
Bupati Rizal mengatakan, ketidaksesuaian tapal batas membatasi pembangunan infrastruktur jalan yang direncanakan Pemkab HST.
Hal ini berdampak pada akses masyarakat, khususnya anak sekolah di kawasan perbatasan.
"Khususnya akses jalan yang layak bagi anak-anak menuju sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan yang dibatasi oleh segmen batas HST-Kotabaru," katanya, Jumat (7/11/2025).
Sejauh ini, Bupati telah melakukan koordinasi terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Permohonan ini bertujuan menjamin pelayanan publik, akses pendidikan, dan pembangunan wilayah terdampak ketidaksesuaian batas.
Pemkab HST dan DPRD HST sepakat meminta peninjauan kembali kesepakatan tapal batas. Pada 27 Oktober 2025, Bupati telah melayangkan surat permohonan peninjauan ulang kepada Gubernur Kalsel Muhiddin.
Kesepakatan batas HST-Kotabaru terjadi pada Juni 2021 dipimpin PJ Gubernur Kalsel Syafrizal ZA. Diikuti Bupati HST Aulia Oktafiandi dan Sekda Kotabaru H Said Akhmad.
Kesepakatan tersebut membagi 34 ribu hektare wilayah sengketa di kawasan hutan lindung kaki Pegunungan Meratus.
Kabupaten HST mendapat 11 ribu hektare, sedangkan Kabupaten Kotabaru mendapat 23 ribu hektare.
Masyarakat adat yang bermukim di wilayah tapal batas HST-Kotabaru menjadi resah. Kesepakatan dinilai tertutup, cacat formil, dan tidak melibatkan mereka.
Wilayah adat juga tergerus sehingga mengancam ruang hidup masyarakat. (*)
Editor : M. Ramli Arisno