Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sengketa Lama Tapal Batas HST-Kotabaru di Hutan Meratus Diungkit Lagi, Dinilai Cacat Prosedur

Jamaludin • Kamis, 6 November 2025 | 10:21 WIB

 

 

Pemandangan alam di Pegunungan Meratus di Batang Alai Timur, HST.
Pemandangan alam di Pegunungan Meratus di Batang Alai Timur, HST.

BARABAI - Tapal batas antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Kotabaru di Kalimantan Selatan kembali disoal.

Sempat reda pada masa Bupati Aulia Oktafiandi pada tahun 2021 lalu, kini persoalan itu diungkit kembali karena dianggap cacat prosedur sebab tidak melibatkan DPRD HST.

Anggota DPRD HST dari Fraksi Gerindra, Salpia Riduan menegaskan bahwa masyarakat HST berhak mengetahui dan mempertanyakan dasar hukum pengalihan wilayah tersebut.

“Kami akan menelusuri dan meninjau kembali isi nota kesepakatan itu. Jangan sampai wilayah dan kekayaan alam kita diserahkan begitu saja tanpa persetujuan rakyat atau DPRD,” tegas Salpia, Kamis (6/11).

Salpia mengaku sudah melihat dokumen berita acara kesepakatan antara Bupati Aulia Oktafiandi dan Sekretaris Daerah Kotabaru Akhmad Said yang ditandatangani pada 17 Juni 2021.

Dokumen nomor 27/BAD II/TI/VIII/VI/2021 itu disetujui oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Sugiarto, serta Pj Gubernur Kalsel saat itu, Safrizal ZA.

Luas wilayah yang disengketakan mencapai 34 ribu hektare. Kemudian HST mendapat 11 ribu hektare dan Kotabaru mendapat 23 ribu hektare. Lokasi sengketa berada di kawasan hutan lindung Pegunungan Meratus.

Melintasi beberapa desa seperti Desa Juhu, Aing Bantai, Batu Perahu, dan Mangga Jaya di Kecamatan Batang Alai Timur.

Sementara itu, Ketua DPRD HST Pahrijani juga telah mengirimkan surat terkait permohonan peninjauan kembali kesepakatan batas wilayah, dan ditindaklanjuti Bupati HST Samsul Rizal dengan bersurat ke Gubernur Kalsel Muhidin untuk permohonan itu.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat, karena batas hasil kesepakatan pada 2021 itu tidak sesuai dengan batas adat yang telah disepakati oleh para tokoh adat Balai Adat Juhu, Balai Adat Aing Bantai Datar Tarap, dan Balai Adat Aing Bantai Manggajaya.

"Serta, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang tertuang dalam Peta Batas Administrasi pada Perda RTRW HST 2016 terjadi pengurangan luasan wilayah," jelasnya.

Pahrijani menyebut upaya ini dilakukan guna mengembalikan hak ulayat masyarakat adat ketiga Balai Adat tersebut sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka yang sudah turun temurun mendiami wilayah tersebut.

Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai kesepakatan tapal batas HST dan Kotabaru cacat formil dan merugikan masyarakat adat.

"Kesepakatan tapal batas tersebut menurut kami perlu ditinjau ulang karena mengancam wilayah adat," kata Ketua Pengurus Wilayah AMAN Kalsel, Rubi.

Pihaknya menilai secara hukum tata negara prosesnya cacat dan tidak bisa dibenarkan, seharusnya keputusan besar itu yang hadir sama-sama bupati (kepala daerah), namun dari pihak Kotabaru hanya menurunkan sekda, ditambah lagi tidak ada pelibatan masyarakat.

Lebih parah lagi, masyarakat adat yang bermukim di Pegunungan Meratus Dusun Mangga Jaya dan sekitarnya yang bersentuhan langsung dengan tapal batas tersebut tidak mendapat informasi terkait kesepakatan itu.

"Alih-alih dilibatkan, masyarakat adat malah mendapatkan informasi kesepakatan batas itu dari luar, bukan dari pemerintah. Jelas kami menolak adanya kesepakatan sepihak dan tertutup itu," pungkasnya.

Editor : Muhammad Syarafuddin
#Kotabaru #hulu sungai tengah #Meratus #Kalsel #tapal batas #HST