BANJARMASIN – Setelah sempat ramai diperbincangkan, akhirnya pemilik Grand Tan yang sebelumnya dikenal dengan nama Grand Banua akhirnya angkat bicara.
Melalui delapan orang tim pengacara, pihak manajemen memberikan klarifikasi terkait polemik yang mencuat belakangan ini.
Konferensi pers digelar di Grand Tan Banjarmasin, Kamis (23/10/2025) malam.
Tiga pengacara, yakni Syahruzzaman, Adde Pramana Putra, dan Dheno Yudhistira tampil memberikan penjelasan di hadapan awak media.
Pengacara Syahruzzaman menegaskan, pihak yang mengaku sebagai pemilik sebenarnya adalah para pembeli yang dulu melakukan perjanjian dengan PT BAS lama di bawah kepemimpinan Henry Cs.
“Kami perlu meluruskan. Mereka memang punya hak sebagai pembeli, tapi bukan pemilik. Dasarnya mereka memegang PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), belum akta jual beli. Jadi prosesnya belum sempurna,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh aset bangunan yang kini bernama Grand Tan beralih secara sah dari Henry Cs kepada Tan, berikut tanah dan bangunannya.
Tidak ada di dalamnya yang disebut sebagai condotel.
“Kami akui mereka punya hak, kami juga punya hak. Tempat yang tepat untuk membuktikan itu ya di pengadilan. Kita uji bukti-buktinya, mana pembeli dan mana yang pemilik,” tambahnya.
Syahruzzaman juga mengungkapkan bahwa proses pemecahan sertifikat telah diserahkan ke BPN Kabupaten Banjar pada 30 September 2025 melalui notaris.
Proses di BPN itu tidak bisa cepat.
Banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Apalagi kasus ini cukup kompleks.
"Tapi klien kami sudah menunjukkan iktikad baik untuk menuntaskan,” ujarnya.
Sambil menunggu proses tersebut, ia berharap operasional condotel tetap berjalan seperti biasa agar tidak merugikan semua pihak.
“Kalau semua syarat sudah terpenuhi, kami pasti penuhi kewajiban terhadap para pembeli. Namun ironisnya, setelah kesepakatan diakomodir, seminggu kemudian justru mereka malah melakukan demo," ujarnya.
Pengacara Adde Pramana Putra menilai tudingan yang diarahkan kepada kliennya tidak berdasar, termasuk anggapan bahwa pemilik baru bertindak zalim.
“Kita bisa lihat di media, klien kami disebut zalim. Padahal sejak awal, yang berbuat itu Henry Cs pengurus lama PT BAS yang berjualan, menggadaikan, dan menerima uang pembelian dari masyarakat,” tegas Adde.
Ia menambahkan, tanggung jawab seharusnya ditujukan kepada pihak yang menerima dana, bukan kepada pemilik baru.
“Ini jelas salah alamat. Klien kami justru korban dari pengurus lama PT BAS,” ujarnya.
Pengacara Dheno Yudhistira juga mengingatkan bahwa penyelesaian terbaik bukan dengan aksi massa, melainkan melalui jalur hukum.
“Bagi pihak yang merasa dirugikan, silakan tempuh upaya hukum. Pengadilan lah yang berwenang menilai dan memverifikasi bukti-bukti, bukan di jalanan,” ucapnya.
Tim pengacara berharap semua pihak bisa menahan diri dan mengedepankan proses hukum agar tidak memperkeruh suasana.
“Mari sama-sama kita buktikan di pengadilan, siapa yang benar-benar berhak,” tutup Dheno.
Editor : Eddy Hardiyanto