Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin, didampingi Kepala Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalsel, Mulyadi.
Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, I Made Suparnata, mengatakan remisi yang diberikan meliputi Remisi Umum (RU) I dan II serta Remisi Dasawarsa (RD).
Dari jumlah tersebut, 1.279 orang mendapat RU I, 12 orang memperoleh RU II, 12 orang menerima RD II, dan 17 orang mendapatkan RU II dengan subsider.
“Remisi ini bukan hadiah, tapi bentuk penghargaan negara bagi WBP yang berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Berdasarkan data, pengurangan hukuman bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Penerima terbanyak adalah remisi 3 bulan sebanyak 327 orang, disusul 286 orang dengan remisi 1 bulan.
283 orang dengan remisi 2 bulan, 225 orang dengan remisi 4 bulan, 126 orang dengan remisi 5 bulan, dan 61 orang mendapat remisi 6 bulan.
Dari total penerima, ada 25 orang yang langsung bebas. Namun, sebanyak 17 lainnya tetap harus menjalani subsider denda meski telah menerima remisi.
“Bagi mereka yang bebas, kami berpesan agar bisa kembali ke masyarakat dengan baik, memanfaatkan keterampilan yang sudah didapat di dalam lapas, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tutur I Made.
Ia menambahkan, sejumlah WBP belum dapat remisi tahun ini karena beberapa alasan. Antara lain belum menjalani pidana minimal enam bulan, masih dalam hukuman disiplin, pencabutan pembebasan bersyarat, hingga kendala administrasi akibat putusan pengadilan yang belum terbit.
“Bagi narapidana yang baru memenuhi persyaratan setelah pemberian remisi, tetap akan kami ajukan dalam kategori keterlambatan administrasi,” jelasnya.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Banjarbaru mencapai 1.813 orang, terdiri dari 378 tahanan dan 1.435 narapidana.
Editor : Sutrisno