Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polres HSU Ancam Pelaku Bakar Lahan Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp15 M

M Akbar Radar Banjarmasin • Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:36 WIB

SIGAP: Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, terjun langsung ke lokasi kebakaran lahan di Desa Beringin, Kecamatan Banjang, bersama relawan pemadam.
SIGAP: Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, terjun langsung ke lokasi kebakaran lahan di Desa Beringin, Kecamatan Banjang, bersama relawan pemadam.
AMUNTAI - Polres Hulu Sungai Utara menyiagakan personel dan sarana pendukung untuk mencegah kebakaran lahan di tengah puncak musim kemarau yang melanda Kabupaten HSU.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto mengintensifkan sosialisasi bahaya kebakaran lahan menyusul kejadian kebakaran lahan gambut yang kerap muncul sepekan terakhir.

"Sosialisasi dan imbauan intens dilaksanakan personel di tingkat polres maupun polsek, secara humanis ke warga khususnya peladang dan petani," ungkap AKBP Agus kepada media, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga: Waspada Puncak Kemarau! HSS Terapkan 10 Langkah Antisipasi Karhutla, Fokus Hotspot dan Edukasi

Perwira menengah Polri ini menegaskan ancaman pembakaran lahan gambut berdampak serius pada lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.

"Asap dari kebakaran lahan gambut mengandung partikel berbahaya dan bisa menimbulkan masalah pernapasan, iritasi mata sampai penyakit lainnya," jelasnya.

Untuk mencegah kebakaran lahan di wilayah hukumnya, AKBP Agus menekankan pentingnya peran terpadu lintas sektor termasuk pelibatan aktif masyarakat.

Baca Juga: Mahasiswa Uniska Tewas Ditabrak Pemabuk, Penabrak Diduga Pulang dari THM

"Edukasi dini pada masyarakat, kami harap mengurangi aksi peladang maupun petani penggarap melakukan pembakaran saat membuka lahan pertanian," harapnya.

Ps.Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep menambahkan, patroli pencegahan karhutla juga ditingkatkan oleh jajaran polsek di seluruh wilayah HSU.

Bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan baik individu maupun pelaku usaha, Iptu Asep memperingatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Baca Juga: Asalkan Ada Ini, 1.842 Tenaga Honorer di Banjarmasin Masih Berpeluang Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu di Masing-Masing SKPD

"Hukuman bagi pelaku sudah diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan," tegasnya.

Kapolres HSU mengeluarkan beberapa imbauan kepada masyarakat: dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kebakaran ke pihak kepolisian atau aparat setempat, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Sebelumnya, kebakaran lahan gambut terjadi di Desa Beringin, Kecamatan Banjang, dengan luas lahan terbakar mencapai 500 meter persegi.

Editor : M. Ramli Arisno
#pembakaran lahan #hukuman penjara #lahan gambut #polres hsu #Karhutla puncak