Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Timbangan Pedagang Pasar Tradisional di Kota Amuntai, Akan Tera Ulang, Ini Tujuan Diskuperindag HSU

M Akbar Radar Banjarmasin • Kamis, 3 Juli 2025 | 12:24 WIB
LEGAL: Unit Metrologi Legal Diskuperindag HSU, melaksanakan kegiatan tera ulang di Pasar Selasa Desa Sungai Turak, Kabupaten HSU. (Foto: Istimewa untuk Radar Banjarmasin)
LEGAL: Unit Metrologi Legal Diskuperindag HSU, melaksanakan kegiatan tera ulang di Pasar Selasa Desa Sungai Turak, Kabupaten HSU. (Foto: Istimewa untuk Radar Banjarmasin)

AMUNTAI - Sejumlah timbangan milik pedagang di pasar tradisional di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditera ulang, Selasa (1/7/2025).

Tera ulang digelar Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskuperindag) Kabupaten HSU.

Operasi tera kali ini, digelar kawasan Pasar Selasa Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara.

Tujuan tera ulang ini dilaksanakan, tidak lain memastikan timbangan digunakan pedagang sudah akurat dan sesuai standar yang ditetapkan.

Kepala Dinas Kuperindag Kabupaten HSU Kamarudin, mengatakan, kegiatan tera ulang ini merupakan program rutin, dalam memberikan akurasi timbangan yang dilakukan oleh pedagang.

“Jangan sampai satuan timbangan tidak sesuai. Dan merugikan konsumen atau pembeli di pasar tradisional di daerah ini,” ujarnya pada media ini, Kamis (3/7/2025).

Diharapkan juga, lewat tera ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi perdagangan di pasar tradisional dan memiliki payung hukum didalamnya.

Sebelumnya, Petugas Unit Metrologi Legal Diskuperindag HSU Amat, mengatakan, pengujian timbangan digunakan oleh pedagang.

Apabila ditemukan timbangan yang tidak sesuai, tentunya akan diberikan sanksi kepada pedagang timbangan yang tidak akurat.

“Operasi tera ulang timbangan unit metrologi legal dijadwalkan selama lima bulan yang menyasar 31 pasar tradisional rakyat yang ada di Kabupaten HSU,” ujarnya.

Properti milik pedagang yang ditera seperti, timbangan, takaran dan timbangan dan perlengkapannya seperti anak timbangan.

Sehingga ketika usai melakukan tera ulang semua UTTP, sudah bertanda sah dan memiliki payung hukum dalam transaksi perdagangan dinyatakan sah.

Selain itu, unit metrologi legal, juga mensosialisasikan jenis timbangan yang dilarang maupun, direkomendasikan dalam jual beli emas.

Editor : Arif Subekti
#HSU Kalimantan Selatan #timbangan #Pasar #tradisional