Langkah ini ditempuh untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang selama ini dinilai belum maksimal.
Kepala Dishub Balangan, Musa Abdullah, menjelaskan bahwa sejak awal 2025, sistem pembayaran retribusi parkir oleh para pengelola dilakukan secara bulanan. Nominal yang dibayarkan berbeda di setiap titik, menyesuaikan dengan luas lahan parkir serta potensi kendaraan yang masuk.
“Kami melihat potensi parkir secara rasional, berdasarkan pengecekan lapangan dan data. Dengan cara ini, potensi PAD dari sektor parkir bisa dimaksimalkan dan kebocoran dapat diminimalkan,” ujar Musa, Senin (23/6).
Musa juga mengungkapkan bahwa ke depan Dishub berencana menerapkan sistem lelang pengelolaan parkir.
Skema ini memungkinkan siapa pun untuk ikut serta dalam pengelolaan, dengan penawaran setoran PAD sebagai acuan.
Sistem tersebut terinspirasi dari hasil studi banding ke Pangkalanbun, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu. Di daerah itu, pengelolaan parkir dilakukan secara lelang terbuka sehingga pendapatan daerah meningkat secara signifikan.
“Kalau ada pihak yang berani menawarkan setoran PAD lebih tinggi, maka dia yang akan mengelola. Tapi tentu ini butuh waktu, kajian, dan aturan yang jelas sebagai payung hukum,” terangnya.
Untuk saat ini, Dishub mencatat ada 12 titik parkir aktif yang tersebar di delapan lokasi di Balangan. Dari seluruh titik tersebut, total PAD yang masuk sekitar Rp 80 juta per tahun.
Tarif retribusi parkir yang berlaku saat ini sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 3.000 untuk roda empat. Nominal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku.
Sementara itu, di lapangan, pengelola parkir mengaku mulai merasakan tantangan tersendiri dalam menyetor retribusi secara rutin.
Een Rusadi, salah satu pengelola titik parkir di kawasan Pasar Paringin, mengaku menyetorkan sekitar Rp 2 juta per bulan. Namun menurutnya, jumlah tersebut terasa berat karena pengunjung pasar tak selalu ramai.
“Sekarang parkiran sepi. Cuma ramai saat hari pasar, hari Senin,” katanya.
Een bahkan berencana untuk mengajukan permohonan pengurangan setoran karena merasa kondisi di lapangan tidak sesuai dengan target yang ditetapkan.
Ia saat ini masih aktif bertugas di salah satu titik parkir pasar, meski tidak lagi memegang surat perintah tugas secara langsung. Setoran dari titik yang ia kelola disampaikan kepada koordinator yang ditunjuk Dishub.
Di kawasan Pasar Paringin sendiri terdapat tiga titik parkir utama yang menjadi sumber PAD. Yakni di sisi kanan dan kiri bagian depan pasar, serta di bagian belakang pasar.
Editor : Sutrisno