Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dikebut, Revitalisasi TPA Sampah Cahaya Kencana Kab Banjar Ditarget Rampung 31 Mei

M Akbar Radar Banjarmasin • Kamis, 22 Mei 2025 | 12:36 WIB

 

INSTRUKSIKAN TPS3R: Menteri LH sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol melihat pengelola sampah di TPA Hatiwin Desa Hatiwin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.
INSTRUKSIKAN TPS3R: Menteri LH sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol melihat pengelola sampah di TPA Hatiwin Desa Hatiwin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.

MARTAPURA – Revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar terus dikebut. Hingga Rabu (21/5), progres pengerjaan diklaim telah mencapai 50 persen.

Namun, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tidak akan memberikan perpanjangan waktu untuk penyelesaian revitalisasi yang ditarget rampung pada 31 Mei 2025.

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan sidak ke lokasi TPA yang sebelumnya dijatuhi sanksi administratif pada Januari lalu, karena menerapkan metode open dumping. “Sanksi tidak dicabut, dan tidak ada perpanjangan waktu. Kalau tidak selesai, Pak Kadis kami panggil ke Jakarta,” ancam Hanif, Rabu (21/5) sore.

Diketahui sebelumnya, TPA Cahaya Kencana menjadi sorotan karena statusnya yang dikenai sanksi administratif oleh pemerintah pusat. Revitalisasi yang jadi bentuk sanksi menjadi tolok ukur keseriusan daerah dalam menerapkan kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tentunya harus sesuai standar lingkungan hidup.

TPA Cahaya Kencana seluas 16,5 hektare diminta beralih dari sistem open dumping ke metode controlled landfill dalam tenggat waktu 120 hari kalender. Proses revitalisasi meliputi 35 item pembenahan, termasuk pemindahan sampah dan penutupan lima zona penimbunan.

Kendati demikian, Hanif mengapresiasi langkah serius Pemkab Banjar dalam menindaklanjuti arahan kementerian. Namun tetap mengingatkan pentingnya disiplin waktu. “Permasalahan sampah ini satu kesatuan. Kita ingin semua pihak bekerja sama untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Meski tidak mendapat perpanjangan waktu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie tetap optimis dapat menyelesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan. Menurut Bayhaqie, dari 35 item yang harus dilakukan pembenahan, beberapa poin tersulit dari item tersebut sudah terselesaikan.

“Item tersulit seperti pemindahan sampah dan penutupan lima zona tinggal menyisakan satu zona lagi, yaitu zona 4,” ungkapnya.

Bayhaqie juga menjelaskan bahwa kendala cuaca menjadi faktor utama keterlambatan pengerjaan. Namun dengan masuknya musim kemarau, ia yakin progres bisa dipercepat.

Terkait pembangunan akses jalan rigid menuju TPA, pihaknya menyebut masih menunggu proses lelang. Meski begitu, struktur dasar jalan telah diperbaiki, dan sudah bisa dilalui kendaraan operasional.

“Secara keseluruhan progres sudah 50 persen. Kami optimistis dapat memenuhi tenggat waktu,” ucap Bayhaqie.

6 Bulan Benahi TPA Tebing Liring

Hanif Faisol juga mengunjungi Kabupaten Hulu Sungai Utara. Hanif dan rombongan melihat langsung TPA Tebing Liring di Kecamatan Amuntai Utara.

Tiba di lokasi, Hanif langsung berdialog dengan pengelola TPA Tebing Liring dan melihat langsung kondisi TPA tersebut. Menteri ingin memastikan pengelolaan sampah yang lebih optimal sesuai dengan undang-undang di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten HSU.

Hanif mengatakan, pemda wajib menyosialisasikan kepada masyarakat untuk mengelola sampah dengan membangun konsep lingkungan dasar. Pihak yang menghasilkan sampah, baik dinas, perkantoran sampai rumah tangga, pengelolaannya menjadi tanggung jawabnya masing-masing dimulai dari tingkat hilir.

“Jadi sampah tidak hanya dibebankan pada pemerintah saja, namun tanggung jawab bersama,” pesannya.

Kementerian Lingkungan Hidup lanjutnya, akan mendukung pengembangan Bank Sampah Induk Bincu Elha dengan harapan apabila sudah mandiri dapat membantu bank sampah unit lainnya.

“Saya perintahkan jika dalam enam bulan ke depan tidak ada perkembangan, pihak DLH HSU akan diberikan sanksi pemberatan,” tegasnya.

Menurutnya, untuk hasil sampah harian di kabupaten ini terbilang kecil hanya berada di angka 150 ton per hari. Padahal di kota-kota besar produksi sampah bisa mencapai 1.000 ton per hari. Hanif berharap pengelolaan sampah harus ditingkatkan sebelum produksinya semakin meningkat.

“Saya juga memerintahkan kepada dinas terkait untuk maksimal dalam pengelolaan sampah mulai dari hilir sampai ke hulu,” ujarnya.

Hanif juga meminta jajaran Disperkim-LH HSU untuk memaksimalkan keberadaan bank sampah di daerah ini. “Keberadaan bank sampah harus dimaksimalkan lagi,” pesannya.

Terkait TPA Tebing Liring yang masih menggunakan sistem open dumping, Faisol juga meminta agar ke depannya mulai menerapkan sistem sanitary landfill. Jangan sampai sampah menggunung dengan sistem open dumping, karena dapat menyebabkan musibah. “Semua negara maju dimulai dengan negara yang bersih dari sampah,” ingatnya.

Wakil Bupati HSU, Hero Setiawan mengatakan selain meninjau kondisi TPA Tebing Liring, menteri juga menyampaikan akan memberikan bantuan berupa alat pencacah dan mesin press untuk mengelola sampah. Iwan Alabio, sapaan akrab wabup, berharap dengan adanya sarana prasarana yang memadai dapat mengolah limbah menjadi sampah Refund Derived Fuel (RDF), sehingga bernilai ekonomis dan dapat dijual ke PT Conch (perusahaan semen).

“Kami (Pemda) juga akan berupaya membuat program untuk mengelola TPA yang masih open dumping menjadi skema sanitary landfill dengan batas waktu enam bulan ke depan,” sebutnya

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#tpa #Banjar #Sampah