MARABAHAN - Satu pedagang buah yang masih berjualan dengan lapak dagangannya di bahu jalan Trans Kalimantan, Alalak, Kabupaten Barito Kuala, ditindak personel Satpol PP, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (30/4/2025).
Tak sekadar ditertibkan, isi dagangan dan peralatannya seperti tenda dan lampu disita petugas.
Proses penertiban kali ini berjalan mulus tanpa perlawanan.
Seolah para PKL sudah pasrah dengan kedatangan petugas yang menindaknya.
Persoalan pedagang buah di Handil Bakti ini sangat pelik.
Bertahun-tahun sudah terjadi, dan belum ada solusinya.
Padahal keberadaan mereka sangat mengganggu pengguna lalu lintas, dan berpotensi kecelakaan.
Kasatpol PP Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Sya'rawi mengatakan bahwa sebelum pelantikan Bupati terpilih H Bahrul Ilmi dan Wakilnya Herman Susilo, sejumlah pedagang telah mendatangi Pemkab Batola untuk menanyakan nasib mereka.
Sya'rawi mengutarakan saat itu, pihaknya tidak berani memberikan tanggapan.
"Kami sampaikan bahwa kami menunggu bagaimana kebijakan bupati terpilih dulu. Bagaimana dan seperti apa, kami belum tahu. Tetapi, saya sudah menyampaikan bahwa akan menertibkan mereka," ungkapnya.
Berikutnya, bupati menyampaikan akan mencarikan solusi tempat mereka berjualan.
"Kami sarankan ditempatkan di daerah Sungai Lumbah, arah ke Jembatan Barito. Banyak toko-toko sewaan," beber Sya'rawi.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Batola, Azizah Sri Widari membijaksanai bahwa para pedagang boleh berjualan dengan syarat menuruti perjanjian berjualan di batas marka bibir jalan, dan di jam yang sudah ditentukan.
Faktanya para pedagang ini tetap berjualan di luar batas tempat dan jam yang disepakati.
"Sifatnya sementara setelah dibijaksanai itu, sembari menunggu bagaimana solusinya untuk tempat baru. Tetapi, mereka malah berjualan melewati batas lapak. Harusnya dimulai dari jam 5 sore sampai pagi, faktanya malah buka 24 jam," jelas Awi, sapaan Kasat Pol PP.
Menurutnya, pedagang yang ditindak ini termasuk yang paling bandel.
Ini sudah tindakan keenam kali, setelah disurati sebanyak 3 kali.
"Jadi barang dagangan buah dan peralatan dagangan disita. Sebagai efek jera, peralatan itu akan kami kembalikan setelah satu bulan," ucap Awi.
Terkait kebijaksanaan masih bisa berjualan itu, sebut Awi, bukan dari pihaknya.
Itu kebijaksanaan sementara dari Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
"Tidak ada istilah Satpol PP memberi kebijaksanaan seperti itu. Jelas itu sudah melanggar," tegasnya.
Usai menertibkan pedagang buah, petugas menyasar pedagang yang berjualan di Jalan Garis 1, Handil Bakti, Alalak Barito Kuala.
Dua pekan lalu, juga telah ditertibkan.
Lapak-lapak mereka dirobohkan, dan bahan kayu-kayunya disita.
Lagi-lagi kali ini, ada sejumlah pedagang yang bandel, dan nekat berjualan di bahu jalan.
Kali ini, beberapa lapak pedagang juga ada yang disita.
Editor : Eddy Hardiyanto