BANJARMASIN - Belum sepekan Ramadan, petugas Satpol PP sudah memergoki tiga warung dan satu restoran yang melayani pembeli makan di tempat pada siang hari.
"Terjaring empat, tiga sudah diproses. Tinggal manajer gerai Mie Gacoan yang sampai sekarang belum datang untuk di-BAP," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Hendra, Kamis (6/3).
Keempat tempat makan itu terjaring berkat hasil patroli dan laporan masyarakat.
"Kalau Mie Gacoan, ada warga yang melapor bahwa restoran tersebut masih melayani makan di tempat," jelasnya.
Aturan Pemko dan Forkopimda Banjarmasin sudah jelas. Pedagang tidak dilarang berjualan, tetapi tidak boleh melayani makan di tempat. Hanya melayani take away atau bungkusan.
Bagi yang melayani untuk berbuka puasa, boleh beroperasi mulai pukul 17.00 Wita.
"Aturan yang diterbitkan daerah sudah cukup fleksibel. Warung makan, depot, restoran atau sejenisnya boleh berjualan, asalkan tidak melayani makan di tempat. Hanya melayani take away," tegasnya.
"Ritel modern (minimarket) juga menjadi fokus pengawasan selama Ramadan. Sebab tahun sebelumnya banyak yang terjaring sedang makan di depan toko," ujarnya.
Namun, Hendra yakin, tahun ini tidak akan banyak pelanggaran. Sebab pelaku usaha kian memahami Perda Ramadan yang berlaku di Banjarmasin.
"Prediksi kami tahun ini pelanggarannya semakin sedikit, karena sudah diberikan kelonggaran. Warung tetap boleh jualan, yang tidak puasa boleh membeli asalkan dibungkus," pungkas Hendra.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief