BATULICIN – Peletakan batu pertama Bendungan Kusan di Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang direncanakan pada Januari 2025, hingga kini belum terealisasi.
Proyek ini masih menghadapi berbagai kendala, termasuk perizinan dan tumpang tindih lahan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelumnya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Guang Yin New Energy Indonesia untuk investasi di bendungan dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kusan.
MoU ditandatangani di Kantor Bupati Tanah Bumbu pada Selasa, 23 Juli 2024.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono, menegaskan bahwa proyek ini tidak dibatalkan, tetapi masih dalam proses penyelesaian administrasi dan teknis.
Menurutnya, proyek senilai Rp2,7 triliun ini belum berjalan karena hingga Desember 2024, karena investor belum menyelesaikan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemkab Tanah Bumbu pun berupaya mempercepat proses dengan mendatangi Kementerian ATR/BPN.
Karena nilai investasi yang tinggi, proyek ini juga melibatkan beberapa kementerian lain, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu, Pemkab masih melakukan pengukuran lahan, mengingat sebagian wilayah yang akan dibendung merupakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
“Nanti diukur dulu, baru semacam ada ganti rugi,” katanya kepada Radar Banjarmasin.
Pernyataan Andrianto selaras dengan Keputusan Menteri LHK Nomor 469 Tahun 2024 tentang penggunaan kawasan hutan. Dalam keputusan itu, Pemkab Tanah Bumbu mendapat izin memanfaatkan ±2.014,24 hektare kawasan hutan untuk pembangunan bendungan.
Selain itu, Pemkab wajib mengganti biaya investasi kepada PT Inni Joa, pemegang izin pemanfaatan hutan di sebagian area terdampak. Jika tidak tercapai kesepakatan nilai ganti rugi, penetapannya akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari. Pembayaran ganti rugi harus diselesaikan dalam waktu satu tahun setelah nilai ditetapkan.
Selain persoalan perizinan, proyek ini juga menghadapi tumpang tindih lahan dengan PT Pelsart Tambang Kencana, perusahaan tambang emas yang berencana beroperasi di kawasan bendungan. Pemkab telah meminta KLHK untuk meninjau kembali Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di lokasi tersebut.
“Jika nanti ada pengeboran dan gunung dikeruk, kekuatan bendungan bisa berubah,” ujar Andrianto.
Ia menyebut, Pemprov Kalimantan Selatan mendukung pembangunan bendungan karena dianggap memiliki manfaat strategis bagi daerah.
Menurutnya, Pemprov Kalsel juga sepakat bahwa tidak boleh ada kawasan lain di atas bendungan.
Namun, karena izin tambang emas ditentukan oleh kementerian, pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak. “Yang jelas kami sudah mengajukan keberatan ke kementerian,” pungkasnya.
Editor : Arif Subekti