KANDANGAN – Memastikan barang kedaluwarsa tidak dijual di bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Polres HSS melakukan pengawasan di minimarket dan toko tradisional secara berkala.
Kabid Bina Perdagangan Disdag HSS, Abdul Kodir mengatakan ada dua minimarket di Desa Hamalau dan Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya yang dirazia hari Selasa (4/3/2025) tadi.
“Dari hasil pengawasan, ada ditemukan barang kedaluwarsa. Dari susu sampai makanan ringan,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Barang kedaluwarsa yang ditemukan itu tidak disita.
Tapi, minimarket diminta mengembalikan ke distributor.
“Tidak diperkenankan lagi memajangnya di etalase,” katanya.
Jika saat dilakukan pengawasan ditemukan kembali barang yang sebelumnya kedaluwarsa dijual lagi, maka akan diberikan sanksi.
“Sanksinya mulai dari teguran tertulis, dan akan diumumkan melalui media sosial kalau toko atau minimarket sudah menjual barang kedaluwarsa,” sebutnya.
Kodir menambahkan, pengawasan barang kedaluwarsa akan terus dilakukan secara berkala.
Setiap bulan pihaknya rutin melakukan pengawasan barang kedaluwarsa ke toko tradisional dan mini market.
“Rencana menjelang Lebaran kembali akan dilakukan pengawasan barang kedaluwarsa lagi,” tuturnya.
Editor : Eddy Hardiyanto