Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tenaga Honorer Curhat ke DPRD HSU Soal Nasib, Pimpinan DPRD Sampaikan Penjelasan Ini

M Akbar Radar Banjarmasin • Selasa, 4 Februari 2025 | 14:42 WIB
DIALOG: Anggota DPRD HSU pada RDP bersama ASN PPPK Paruh Waktu dan pihak BKPSDM HSU di ruang rapat terbatas DPRD HSU. (Foto: DPRD HSU)
DIALOG: Anggota DPRD HSU pada RDP bersama ASN PPPK Paruh Waktu dan pihak BKPSDM HSU di ruang rapat terbatas DPRD HSU. (Foto: DPRD HSU)

AMUNTAI - Belasan perwakilan tenaga honorer datang ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Senin (3/2/2025).

Honorer ini dari berbagai instansi satuan kerja perangkat daerah. Mereka datang untuk curhat dan mempertanyakan status mereka dan anggaran pengajian sebagai ASN Paruh Waktu.

Rombongan ASN Paruh Waktu kategori R3 diterima Ketua DPRD HSU H Fadilah dan pimpinan DPRD dan anggota lainnya, dalam rapat dengar pendapat.

Pada RDP ini DPRD HSU juga mengundang pihak eksekutif dalam hal ini Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) HSU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sebut saja Amat salah satu dari pihak honorer paruh waktu, mengutarakan tentang kejelasan status dia dan rekan rekannya.

Sebab lanjutnya, meski dia dan rekan-rekan telah mengabdi belasan dan puluhan tahun, ternyata ini tidak dapat menjamin bahwa akan secara otomatis dapat lulus PPPK penuh waktu.

Dan kelulusan tetap bergantung pada hasil pengolahan nilai seleksi secara keseluruhan.

“Semoga ada kebijakan yang lebih bijak terhadap kami dari pihak DPRD HSU dan pemerintah daerah,” sampainya.

Rakhmadi Permana selaku Kepala BKPSDM HSU, menyampaikan terkait pengadaan CASN ini ada dua tahap.

Diantaranya berdasarkan pendataan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten HSU pada tahun 2022.

Dimana pada masa itu terdapat 916 orang tenaga honorer. Kemudian disediakan sebanyak 600 formasi bagi tenaga honorer yang terdata di BKN.

"Ada beberapa SKPD yang analis jabatan dan ABKnya tidak sesuai saat mengusulkan. Dan juga tidak ada larangan pendaftar yang ingin mendaftar ke SKPD lain asal satu kabupaten dan sesuai kualifikasi pendidikan,” terangnya di hadapan dewan dan honorer paruh waktu.

Selajutnya, pasca pengumuman PPPK Pemkab HSU pada Tahap 1 kemarin masih terdapat 151 formasi yang belum terisi.

Sehingga pada tahap dua ini sudah dilakukan tiga kali perpanjangan waktu pendaftaran agar semua yang belum mendaftar di tahap satu bisa mendaftar pada tahap dua ini.

"Jadi kami kejar terus agar yang belum ikut tahap satu untuk daftar di tahap dua ini", imbuhnya.

Dan pemerintah juga memutuskan nasib tenaga honorer yang gagal seleksi PPPK tahap satu, tetap diakui menjadi pegawai ASN.

Untuk tenaga Non ASN yang tidak memenuhi formasi yang tersedia, mereka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Tapi semua tentunya harus dalam proses mekanisme yang berlaku,” sampainya.

Sementara itu, Anggota DPRD HSU Mukhsin, menyampaikan, pihaknya mendukung penuh dalam penyelesaian Non ASN ini agar dapat tercover semua.

“Kami tetap berusaha dan semoga nanti teman-teman ASN paruh waktu dapat jadi ASN penuh waktu,” harapannya.

Adanya ketentuan tentang pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu ini telah tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

Dan mengenai usulan penyesuaian gaji ASN PPPK paruh waktu tentunya harus proses penyesuaian terlebih dahulu dengan kemampuan daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD HSU H Fadilah menekankan, yang perlu diperjuangkan saat ini yaitu mereka yang sudah terdata di BKN atau sudah memenuhi persyaratan.

“Yang harus dikawal rekan-rekan ASN yang sudah terdata di BKN, agar bisa menjadi ASN penuh waktu, bukan paruh waktu,” sampainya.

Editor : Arif Subekti
#asn #HSU #Kalsel #pppk #gaji