Tim terpadu ini terdiri dari jajaran Bawaslu Kota Banjarbaru bersama Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan, KPU Banjarbaru, PPK dan PPS, Satpol PP Banjarbaru hingga Bakesbangpol Banjarbaru.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Noor Ikhsan mengatakan masa tenang akan dimulai pada 24-26 November 2024, dimana tim terpadu menertibkan APK yang masih terpasang di jalan protokol dan di lima kecamatan yang ada di Kota Banjarbaru.
"Penertiban yang dilakukan mereka di lima titik yang terbagi di lima kecamatan di Banjarbaru yakni Banjarbaru Utara, Banjarbaru Selatan, Cempaka, Liang Anggang dan Landasan Ulin," ujar Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Noor Ikhsan, Sabtu (23/11) tadi.
Ikhsan menyebut setiap kecamatan akan dikerahkan setidaknya 70 orang personil untuk penertiban APK termasuk juga APS.
Adapun tim terpadu bergerak melakukan penertiban mulai dari Kantor Bakesbangpol Banjarbaru hingga titik-titik di tiap kecamatan.
"Setiap titik itu estimasi dari peserta untuk mengikuti penertiban ini sebanyak 70 orang, dengan total keseluruhan personil di Kota Banjarbaru sekitar 350 orang," sebut dia.
Sementara APK dan APS yang telah ditertibkan nantinya akan ditampung sementara untuk kemudian dimusnahkan
"Begitu pun sampah kayu-kayu sisa maupun jenis APK seperti banner dapat dimanfaatkan usai masa tenang selesai, dan juga warga bisa membersihkan dengan tidak merusaknya," jelasnya.
Seandainya masih ada sejumlah APK dan APS yang tertinggal saat memasuki masa tenang, ujar Ikhsan, Bawaslu kembali akan berkordinasi dengan jajaran Panwascam untuk kembali menginventarisir dan mencopot secara mandiri.
Pun begitu masyarakat bisa melapor untuk kemudian dapat dibersihkan. "Namun kita menargetkan, APK dan APS yang tersebar di lima titik kecamatan ini bisa selesai dibersihkan tepat waktu," pungkasnya.
Editor : Sutrisno