BANJARMASIN – Keluhan warga terkait tumpukan sampah yang meluber ke jalan di kawasan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Jalan RK Ilir, Banjarmasin Selatan, sampai ke telinga Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, salah satu cara mengatasinya adalah menempatkan penjagaan di TPS. Terutama di luar jam membuang sampah, setelah sampah TPS diangkut armada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
“Cara mengatasi masalah ini adalah tempatkan petugas untuk berjaga di TPS. Tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas kebersihan saja,” kata Mathari kepada Radar Banjarmasin, Jumat (15/11/2024).
DLH bisa melibatkan pihak luar untuk ditugaskan menjaga TPS. Dia optimis cara ini lebih efektif. Sebab dengan begitu, masyarakat tak berani membuang sampah pada jam yang dilarang.
Menurut dia, penegakan Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan dan Pertamanan terhadap pembuang sampah dan penjagaan di TPS yang sebelumnya dilakukan Satpol PP memang bagus.
Namun ketika pengawasan kendor, di situlah muncul kesempatan pelanggaran.
Sebab pemasangan spanduk maupun papan imbauan terbukti tidak efektif. "Belajar dari pengalaman, artinya pengawasan yang harus ditingkatkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, Banjarmasin bisa meniru Surabaya. Bagaimana cara pemko sana menyadarkan masyarakatnya tentang pengelolaan sampah.
Program 3R (Reuse, Reduce, Recycle) telah mengubah paradigma pengelolaan sampah di kota besar di Jawa Timur itu.
“Adopsi yang dilakukan Surabaya, pemkonya berhasil menyadarkan masyarakat bahwa sampah jangan ditakuti, tapi justru dikelola agar menjadi sebuah penghasilan,” pungkas Mathari.