Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Petahana Arifin Noor Cuti Mulai 25 September

Muhammad Helmi • Senin, 23 September 2024 | 12:14 WIB

 

 

ARIFIN NOOR
ARIFIN NOOR

BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024.

Salah satunya, petahana Arifin Noor. Pengurus PKB itu berpasangan dengan kader muda PDI Perjuangan, Supian Akbari.

Saat ini, Arifin Noor masih menjabat Wakil Wali Kota Banjarmasin.

Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016, ditegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri kembali wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Mereka juga dilarang memakai fasilitas yang melekat dengan jabatannya.

Kepada Radar Banjarmasin, Arifin mengatakan usulan cuti sudah disampaikan sejak awal September lalu.

"Saya cuti bertepatan dengan masa awal kampanye, tanggal 25 September sampai 23 November,” kata Arifin di gedung DPRD Banjarmasin, belum lama tadi.

Selama masa cuti, dia ingin fokus berkampanye. Menjual visi, misi, dan progam ke tengah masyarakat.

“Dalam kampanye akan banyak pendekatan agar mereka lebih mengenal kami,” kata politikus 64 tahun itu.

Menurutnya, paling penting dalam kampanye adalah tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan KPU dan Bawaslu.

“Paling penting kita jaga Pilkada damai. Tidak saling hujat dan menjelek-jelekkan,” kata Arifin.

Di bagian lain, Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah mengungkap surat cuti Arifin Noor sudah diterima pihaknya pada pekan lalu.

“KPU sudah terima surat cuti Arifin. Surat cuti yang bersangkutan diterbitkan 3 September. Dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel,” jelas dia.

Diterangkannya, aturan cuti bagi petahana harus diajukan paling lambat 7 hari sebelum masa kampanye dimulai.

“Masa kampanye dimulai 25 September, jadi terbit surat cuti sebelum tanggal itu,” jelasnya.

Disebutkannya, sanksi tegas siap menunggu bagi paslon yang belum memberikan surat cuti hingga menjelang masa kampanye nanti.

“Sanksinya tidak boleh berkampanye di Banjarmasin,” tegasnya.

 

Editor: M Syarafuddin

Editor : Muhammad Helmi
#Arifin Noor #petahana #pilkada banjarmasin