Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pengguna Sepeda Listrik di Kabupaten HSU Diminta Patuhi Aturan Ini

M Akbar • Minggu, 11 Agustus 2024 | 13:53 WIB

TERHENTI: Kasat Lantas Polres HSU, Iptu Yuwono saat mengatur lalu lintas di Simpang Empat Paliwara Kota Amuntai, dapati pengguna sepeda listrik tak pakai helm. (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)
TERHENTI: Kasat Lantas Polres HSU, Iptu Yuwono saat mengatur lalu lintas di Simpang Empat Paliwara Kota Amuntai, dapati pengguna sepeda listrik tak pakai helm. (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)
AMUNTAI - Pengguna sepeda listrik begitu menjamur di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Tua, muda dan anak-anak usia sekolah ramai menggunakan moda transportasi ramah lingkungan ini.

Namun penggunaan sepeda listrik kini banyak masuk ke jalan umum bahkan tanpa menggunakan helm, sebagaimana yang diimbau dan sosialisasikan Satuan Polisi Lalu Lintas di Polres HSU.

Kasat Lantas Polres HSU Iptu Yuwono, lewat sambungan telepon, menyampaikan, pengguna sepeda listrik begitu ramai di daerah ini.

Mayoritas pengguna moda transportasi ramah lingkungan di kalangan anak-anak usia sekolah dan wanita.

Namun beberapa kali pihaknya ketika mengatur lalu lintas menemukan penggunaan sepeda listrik yang bandel, seperti tidak menggunakan helm dan tidak melawan arus lalu lintas.

“Ini bahaya. Dan tak sedikit menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka kami edukasi agar tidak melanggar di jalan raya, termasuk teguran ringan,” ujar Iptu Yuwono mewakili Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, Minggu (11/8/2024).

Lanjut kasat lantas, secara aturan lalu lintas belum ada regulasi yang mengatur penggunaan sepeda listrik. Namun pihaknya mengacu pada Permenhub No.45 Tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Dalam peraturan tersebut, sepeda listrik tidak boleh mengangkut penumpang (kecuali sepeda dengan tempat duduk).

Batasan usia diatur paling rendah 12 tahun, penggunaan helm, tidak digunakan di jalan raya dan batas kecepatan maksimum yakni 25 km/jam.

Selanjutnya, penggunaan di kawasan tertentu, taman, area perumahan dan perkantoran.

“Kami rutin melaksanakan edukasi ke sekolah khususnya pelajar bangku SMP dan SMA, pengguna sepeda listrik untuk mematuhi peraturan lalu lintas, minimal tidak melawan arus dan menggunakan helm agar lebih safety (aman),” tandasnya.

Editor : Sutrisno
#HSU #Amuntai #sepeda lisrik