BANJARBARU - Seperti pelaksanaan Pileg dan Pilpres yang digelar pada 14 Februari lalu, KPU Kota Banjarbaru kembali melakukan perekrutan petugas adhoc untuk pelaksanaan Pilkada serentak pada September mendatang.
Yaitu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan.
Namun, banyak yang belum tahu berapa besaran gaji atau upah yang diterima petugas pelaksana Pemilu tersebut.
Komisioner KPU Banjarbaru Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM), Hereyanto mengatakan besaran gaji PPK dan PPS ini sudah ditentukan oleh KPU RI.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
“Di sana dijelaskan terkait jumlah besaran gaji dan siapa saja yang boleh menjabat posisi itu (PPK dan PPS),” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024) malam.
Aturan tersebut merincikan besaran gaji atau honor petugas penyelenggara sesuai jabatannya. Di antaranya besaran gaji untuk ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, hingga petugas pengamanan
Berikut rincian besaran gaji yang diterima PPK dan PPS
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua: Rp2.500.000 per bulan
Anggota: Rp2.200.000 per bulan
Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan
Baca Juga: Untuk Pilkada, KPU Tanah Laut Buka Pendaftaran PPK dan PPS
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua: Rp1.500.000 per bulan
Anggota: Rp1.300.000 per bulan
Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan
Selain menetapkan besaran gaji, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000 per orang.
Kemudian, santunan untuk petugas yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang.
Ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang.
Editor : Fauzan Ridhani