SICANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha maupun layanan lainnya.
Kepala DPMPTSP Tapin, Fauziah, menuturkan bahwa aplikasi ini milik Kemenkominfo RI yang bekerja sama dengan Kemendagri RI.
“Jadi diberikan ke daerah secara gratis dan kita tinggal memberlakukan aplikasi itu,” ucapnya, Selasa (2/4).
Diberitahukannya untuk di MPP ada 33 izin yang berada di luar OSS, tentu dengan adanya aplikasi ini akan membackup semua itu.
“Sebagai langkah awal penggunaan aplikasi itu di delapan izin. Semuanya bergerak di kesehatan,” paparnya.
Sebelum aplikasi itu jalan, pihaknya secara khusus akan menggelar rapat dengan Dinas Kesehatan untuk membahasnya.
“Setelah rapat khusus akan ada launching,” janjinya.
Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan perizinan dan Non Perizinan, DPMPTSP, Ismail Fahmi, delapan izin memang bergerak di bidang kesehatan.
“Dari izin praktik dokter gigi, praktik dokter umum, praktik dokter spesialis, praktik bidan, praktik perawat, praktik anastesi, praktik sanitarian dan praktik teknis kefarmasian,” katanya.
Diakui Fahmi, untuk sementara 8 izin terlebih dahulu.
"Yang lainnya masih proses," katanya.
Editor : M. Ramli Arisno