BANJARMASIN – Guna meminimalisir keberadaan parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin mengimbau agar masyarakat jangan memberi uang kepada juru parkir (jukir) liar.
Hal ini ditegaskan Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Umar.
“Kalau dibiarkan terus, sama saja kita ikut mendidik jukir liar, selama itu juga mereka akan tetap ada,” katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin (13/3/2024).
Ia memahami pengendara motor maupun mobil tetap memberikan uang kepada jukir liar.
Ini lantaran tak mau masalahnya menjadi panjang.
Padahal tindakan jukir liar tersebut sudah masuk ke ranah hukum.
"Melanggar Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk membantu Dishub dalam menertibkan parkir liar.
Caranya dengan tidak memberikan uang parkir kepada juru parkir liar.
"Tanpa peran serta masyarakat, parkir liar sulit ditertibkan," cetus Umar.
Editor : Fauzan Ridhani