Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Masalah THR , Posko Terima 26 Pengaduan

Arief • Kamis, 4 Mei 2023 | 05:58 WIB
Ilustrasi THR. | FOTO: TIA LALITA NOVITRI/RADAR BANJARMASIN
Ilustrasi THR. | FOTO: TIA LALITA NOVITRI/RADAR BANJARMASIN
BANJARBARU - Dibuka sejak sepekan sebelum Idulfitri hingga akhir pekan (29/4) lalu, posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2023 menerima 26 aduan dari seluruh Kalsel.

14 di antaranya sudah diselesaikan oleh satgas posko yang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel itu. Artinya, masih ada 12 laporan yang belum terselesaikan.

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan, ada beberapa kesalahpahaman antara pekerja dengan perusahaan sehingga aduan belum bisa diselesaikan.

"Misal, ada pekerja yang masih dalam masa uji coba. Itu sebenarnya tidak termasuk mendapat THR, tapi mereka mengadu ke posko," katanya, Rabu (3/5).

Meski begitu, Irfan berjanji akan tetap berupaya mendorong pengusaha untuk bersikap bijaksana.

"Kita minta manajemen perusahaan tetap membayarkan THR sesuai hitung-hitungan lama kerjanya," ujarnya.

Selain itu, beberapa pekerja juga ada yang melapor karena merasa nominal THR-nya tidak sesuai ketentuan. "Contoh ada yang THR-nya kurang," tambahnya.

Perusahaan yang diadukan sebagian besar berlokasi di Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru.

Bergerak di bidang industri kayu lapis, perhotelan, finansial, jasa kurir, hiburan, kesehatan dan jasa telekomunikasi.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00.III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh perusahaan.



Isi SE itu yang paling utama adalah THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada 15 April.

Kemudian, melalui SE itu Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

Juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Lalu untuk besaran THR 2023, mengacu Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Yakni, bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR mesti diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara yang mempunyai masa kerja secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus masa kerja x 1 bulan upah = 12.

Menaker juga menyampaikan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayarnya dengan cara mencicil.

Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Yakni, sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. (ris/gr/fud) Editor : Arief
#thr