Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Wacana Retribusi Sedot Tinja, Komisi II Segera Panggil PALD Banjarmasin

Arief • Jumat, 7 April 2023 | 11:08 WIB
SEDOT TINJA: Armada siap diturunkan PALD bila masyarakat memerlukan.
SEDOT TINJA: Armada siap diturunkan PALD bila masyarakat memerlukan.
BANJARMASIN – Komisi II DPRD Kota Banjarmasin akan segera memanggil pihak Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin. Ini terkait wacana hendak menaikkan tarif retribusi sedot tinja.

“Kita akan panggil PALD untuk mengetahui secara jelas mengenai rencana penarikan retribusi pelayanan pengelolaan limbah cair tersebut,” kata Ketua Komisi II, Awan Subarkah, kemarin (6/4).

Menurutnya, dewan sudah mengagendakan pertemuan dengan Perumda PALD Banjarmasin. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyesalkan sikap Perumda PALD Banjarmasin yang tidak mengundang dewan saat menggelar ekspose terkait rencana kenaikan tarif retribusi pelayanan pengelolaan limbah cair tersebut. “Padahal kami perlu mengetahui rencana PALD itu. Sebagai wakil rakyat, kami juga harus tahu,” ujarnya.

Awan menilai kenaikan tarif retribusi tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Apalagi, tarif yang hendak dikenakan kepada pelanggan sebesar 25 persen dari rekening bulanan leding.

“Otomatis masyarakat terbebani, karena retribusi PALD bergandengan dengan tarif bulanan leding yang dikenakan kepada setiap pelanggan PTAM Bandarmasih. Jika misalnya rekening leding Rp100 ribu, maka otomatis akan ditambah lagi dengan biaya PALD Rp25 ribu,” jelasnya.

Direktur Perumda PALD Banjarmasin, Endang Waryono sebelumnya mengungkapkan terkait rencana menaikkan jasa retribusi sedot tinja terhadap 180 ribu pelanggan PTAM Bandarmasih.

Ada beberapa opsi penarikan tarif retribusi. Di antaranya pelanggan dikenakan tarif Rp2.500/bulan dan Rp5.000/bulan. Kemudian, untuk kelas bisnis dan industri ditarik dengan nilai nominal Rp100 ribu hingga Rp200 ribu/bulan. “Besar retribusi yang akan dikenakan untuk masyarakat tergantung dari keputusan wali kota,” ujarnya.

Menurutnya, penyesuaian tarif ini sebagai upaya PALD dalam meningkatkan layanan perbaikan air limbah dan sanitasi lingkungan. Sejauh ini PALD juga sudah melayani sekitar 5.964 pelanggannya. Namun belum mampu menarik minat warga lain untuk berlangganan. Apalagi dapat memberikan keuntungan bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah).(gmp/az/dye) Editor : Arief
#sanitasi