Panitera Muda Hukum PA Banjarbaru Agustian Raihani mengatakan, perkara penetapan status anak ini berasal dari riwayat pernikahan di bawah tangan atau nikah siri.
Maksudnya, pernikahan pasangan muslim yang dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Akhirnya, pasangan pun tidak mempunyai buku nikah.
Agustian katakan, selang beberapa tahun kemudian pasangan itu kembali menikah di KUA. “Tapi, nikah di KUA itu setelah dia punya anak,” katanya kemarin (16/2).
Ia katakan, karena adanya perbedaan tanggal pernikahan dan tanggal lahir anak, disdukcapil pun tak bisa membuatkan akta kelahiran. Karena, buku nikah harusnya dibuat sebelum anak lahir.
“Jadi, disdukcapil perlu catatan soal penetapan asal-usul anak di pengadilan agama dulu untuk membuat akta kelahirannya,” jelasnya.
Karena itu, untuk pasangan yang telah menikah siri, perlu melakukan isbat nikah di pengadilan agama. Tujuannya, untuk menetapkan tanggal pernikahan pasangan saat menikah siri sebelumnya. “Bukan menikah ulang,” tutur Agustian.
Dari itu, ada jenjang yang harus ditempuh dalam perkara penetapan status anak ini dan tak semua bisa diisbatkan. Agustina contohkan, jika ada pelanggaran undang-undang. “Seperti umurnya belum cukup atau masih punya pasangan yang sah,” jelasnya.
Ia rincikan, jika lelaki punya istri yang masih sah, harus mengajukan izin poligami terlebih dahulu. “Perempuan juga begitu, harus menyelesaikan perkara suami lamanya. Harus cerai dulu dengan suami lamanya, kemudian nikah lagi (dengan pasangan nikah siri),” tuturnya.
Selain itu, ia katakan, tak semua perkara penetapan status asal-usul anak ini kabul. “Karena kembali lagi, berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan dan pertimbangan majelis hakim,” pungkasnya. (dza/ij/bin) Editor : Arief