Meski dalam perjalannya sempat alot, tujuannya tetap untuk mendapatkan pemikiran, yang berujung pada peningkatan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Ekraf.
Keberadaan regulasi Pengembangan Ekraf ini nantinya menjadi payung hukum, dalam menjamin keberlangsungan Ekraf yang terus mengalami perkembangan di kota Banjarbaru.
Termasuk didalamnya mengatur pengelolaan, pembinaan dan pembiayaan bagi para pelaku Ekraf. Sampai dengan mengatur keterlibatan masyarakat di sekitar dan manajemennya. Tentunya regulasi ini harus sinkron, antara Pemerintah Pusat, Provinsi maupun di Kota Banjarbaru.
“Kita perlu menyinkronkan regulasi Pengembangan Ekraf ini, mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah,” ujar Direktur Regulasi Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sabartua Tampubolon.
Menurut Sabartua, Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini sangat cocok dengan potensi Ekraf di Kota Banjarbaru. Apalagi bisa dibilang, Banjarbaru adalah Kota Jasa. Kota yang memiliki pelayanan publik secara memadai, sesuai yang diharapkan oleh masyarakat dan investor. Ditambah lagi lengkapnya pelayanan penunjang sektor jasa, seperti perhotelan, perbankan dan infrastruktur kota yang sesuai standar.
“Perda Ekraf ini malah lebih cocok diterapkan di Kota Jasa. Sepertinya jika kota dengan potensi SDA besar, sangat jarang ditemukan Perda Ekraf ini,” pungkasnya.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pun mendorong Panitia khusus (Pansus) X DPRD Kota Banjarbaru untuk bisa segera mengesahkan Raperda Pengembangan Ekraf ini.
Namun tentunya, DPRD Banjarbaru perlu bersinergi, berbagi tugas dan mendukung eksekutif agar potensi Ekraf di Kota Banjarbaru bisa maksimal digarap.
Sementara itu Sekretaris Pansus X DPRD Banjarbaru Ahmad Nur Irsan Finazli mengungkapkan, peran Ekraf pasca pandemi akan diperkuat melalui rencana pengembangan transformasi ekonomi untuk Indonesia, Kalimantan Selatan, dan Banjarbaru.
“Saat ini Bappenas sedang menyusun rencana ini untuk mengembalikan kinerja kita yang sempat terpuruk selama pandemi untuk kembali kepada jalur semestinya. Harapannya bahwa EKraf ini bisa berkontribusi untuk mempercepat pencapaian Indonesia menjadi Negara Maju 2036, yg harus mundur tujuh tahun gegara pandemi kemarin, yakni menjadi tahun 2043,” ucapnya.
Perencanaan Pengembangan EKraf di Banjarbaru, masih bisa merujuk pada RPJPN sampai 2025. Pasalnya, RPJPN 2025-2045 sedang disusun tahun ini hingga tahun 2024 nanti.
Dengan adanya Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) yang sedang proses harmonisasi, harapannya bisa ada penguatan kolaborasi sinergi antara kebijakan pusat dan daerah.
“Nah, kedatangan Kementrian Pariwisata Ekraf kemarin ke Banjarbaru itu adalah dalam rangka ini. Sinkronisasi regulasi pusat dan daerah bidang Ekraf. Yang hasilnya adalah bahwa Raperda Pengembangan Ekraf Kota Banjarbaru sudah sinkron dengan regulasi pusat, alhamdulillah,” ujarnya.
Irsan meyakini yakin dengan adanya Perda ini nantinya akan menggerakkan ekonomi di daerah. Kemudian semakin bermunculan para pelaku Ekraf di Kota Banjarbaru, secara terstruktur, terprogram, terkolaborasi apik, dan terbina dengan baik, ini sangat positif. Sehingga laju pertumbuhan ekonomi pun semakin cepat dan tercapai targetnya.
“Kita juga bisa segera menemukan potensi daerah yang akan kita kembangkan menjadi produk unggulan kreatif terbaku-kan asli Banjarbaru. Kenapa bisa begitu, karena kita akan meng-kurasi produk-produk unggulan Banjarbaru secara terprogram, insyaallah,” pungkasnya. (*) Editor : Arief