Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Skuter dan Sepeda Listrik Bikin Bingung, Polisi Harus Tegas Bertindak

Muhammad Helmi • Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:03 WIB
LAGI RAMAI: Seorang bapak mengendarai skuter listrik di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah yang termasuk kawasan pusat kota. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN 
LAGI RAMAI: Seorang bapak mengendarai skuter listrik di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah yang termasuk kawasan pusat kota. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN 
BANJARMASIN - Aturan Kemenhub RI Nomor 45 tahun 2020 tentang Operasional Skuter dan Sepeda Listrik, yang hanya boleh dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu, tampaknya tidak berlaku di Kota Banjarmasin.

Pengguna alat transportasi ini masih bebas berkeliaran di jalan raya. Penggunanya beragam. Tidak hanya orang dewasa, juga anak- anak di bawah umur.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, M Yamin, menyinggung lemahnya pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub). Serta belum adanya tindakan tegas oleh aparat terkait. Misalnya polisi lalu lintas.

Ia menilai, akan sangat berbahaya bila pengguna skuter dan sepeda listrik itu melintas di jalan raya. Berdampingan dengan mobil dan kendaraan bermesin lain.

"Apalagi bila yang mengendarainya anak-anak di bawah umur," tekannya.

Yamin mendesak pemko untuk segera membuat aturan tentang pengguna skuter dan sepeda listrik. Tujuannya agar bisa lebih ditertibkan.

"Selain harus ada aturan, pengawasan orang tua juga sangat penting," tambahnya.

Di sisi lain, Yamin berpandangan, untuk aparat kepolisian, adanya sanksi tilang bagi pengguna alat transportasi jenis ini juga dianggap perlu. Apalagi bila pengendaranya tidak mementingkan keselamatan.

"Kepolisian harus bertindak. Seperti sepeda motor juga. Jika tidak menggunakan helm, misalnya, harus ditilang," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo, mengaku bingung mengatasi persoalan pengguna skuter dan sepeda listrik yang sedang marak sekarang.

Pihaknya juga sudah membicarakan masalah ini bersama pihak Polantas. Termasuk, membahas aturan Kemenhub RI Nomor 45 tahun 2020 tentang Operasional Skuter dan Sepeda Listrik.

"Dalam aturan, lebih kepada penekanan penyediaan berupa perlengkapan jalan khusus. Ini yang belum bisa kami sediakan," jelasnya, Senin (22/8), di Balai Kota.

Begitu pula terkait penindakan, menurutnya, kondisi yang sama juga dialami aparat kepolisian. Sebab, di aturan kemenhub hanya diminta untuk menyediakan jalan.

"Kami sudah menggelar rapat dengan kepolisian. Tapi, kami kebingungan untuk menindak, karena tak ada aturan untuk itu," cetusnya.

Berbeda dengan mobil atau motor bermesin yang dilengkapi surat menyurat, skuter dan sepeda listrik, tidak ada.

Kepala Bidang Lalu Lintas di Dishub Banjarmasin, Febpry Ghara Utama, mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mendata tempat-tempat penyewaan skuter dan sepeda listrik.

"Saat ini, data yang kami miliki baru di kawasan Kota Lama, Taman Kamboja, dan Siring Nol Kilometer," ucapnya.

Pendataan dilakukan guna memudahkan pengawasan nantinya. Diakui Febpry, pihaknya masih memikirkan konsep untuk mengawasi jasa penyewaan itu.

Apalagi, tempat-tempat penyewaan banyak ditemukan di kompleks perumahan maupun kawasan padat penduduk. Seperti di Kelayan, Pekauman, Teluk Tiram, Pekapuran, dan lainnya.

Ia mengimbau agar penyedia jasa agar tidak menyewakan alat tarnsportasi itu secara bebas. Utamanya kepada anak-anak di bawah umur.

Minimal, pastikan orang tuanya mengetahui sehingga ada pengawasan. Selain itu, jangan ugal-ugalan berskuter atau sepeda listrik di jalan. (war) Editor : Muhammad Helmi
#Sepeda listrik