“Warga Kelurahan Banua Anyar banyak yang mengeluhkan iuran, seperti seragam yang besarannya terlalu tinggi,” ungkap Ketua DPRD Banjarmasin, H Harry Wijaya, kepada wartawan.
Penarikan iuran yang diputuskan melalui komite sekolah memang tidak dilarang. Namun, seharusnya besarannya tidak sampai memberatkan orang tua murid. Sebab kemamppuan ekonomi berbeda-beda.
“Ada yang ekonominya mencukupi dan ada yang belum. Itu juga harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia menyarankan, keputusan bersama iuran atas nama komite sekolah, sebaiknya diatur dinas terkait atau kalau perlu ditiadakan saja.
Dinas Pendidikan dapat terlibat dengan menerbitkan surat edaran yang menentukan besaran nilai iuran berdasarkan harga kebutuhan siswa.
“Misalnya, Disdik menerbitkan surat yang menentukan pagu atau besaran nilai seragam siswa. Selanjutnya menjadi acuan komite sekolah dan orang tua siswa dalam penarikan iuran atau sumbangan,” katanya.
Tujuannya, tambah dia, agar persoalan iuran komite sekolah tidak menjadi keluhan atau keberatan orang tua siswa setiap tahun ajaran baru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi, menjelaskan, pengadaan atribut merupakan kewenangan sekolah. Mereka merundingkan dengan komite sekolah dan para orang tua murid.
“Semua itu dapat dibicarakan saat rapat komite sekolah dan orang tua murid. Kalau kemahalan bisa disampaikan langsung, sehingga bisa dicari solusi,” ujarnya.
Bahkan, sambung Nuryadi, hal ini sudah pernah disampaikan saat rapat koordinasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) jenjang SMP dan SD. Sebelum menentukan iuran sekolah, bisa merapatkan dengan komite sekolah dan orang tua murid. Sehingga tidak menimbulkan keluhan di belakang hari.
Namun, usulan dewan tersebut juga dinilai bagus dan akan dipertimbangkan. “Kami menerima aspirasi itu, dan akan dievaluasi lagi,” pungkasnya. (gmp) Editor : Muhammad Helmi