Sebenarnya, kontrak proyek jembatan di Kelurahan Kuin Cerucuk itu sudah kedaluwarsa pada akhir Desember lalu.
Namun, diperpanjang 50 hari, lantaran masih ada bangunan-bangunan warga yang belum dibongkar karena pembebasannya sempat bersengketa.
Sekarang, alasannya adalah pengaspalan lantai jembatan yang membutuhkan waktu tambahan.
Plt Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Rini Subantari mengatakan, pengaspalan jembatan harus menunggu 28 hari setelah pengecoran beton.
"Sepertinya iya. Perlu perpanjangan waktu. Karena kalau tak diperpanjang, pekerjaannya menjadi tanggung," ujarnya kemarin (8/2) di Balai Kota.
Pelaksana proyek, Ridho Akbar membenarkan hal tersebut. "Addendum kemarin berakhir pada 11 Februari ini. Rencananya mau ditambah 40 hari lagi untuk merampungkannya," jelasnya.
Disebutkannya, saat ini proyek sudah mencapai 85 persen. Struktur utama jembatan diperkirakan rampung pada akhir bulan ini.
"Lanjut finishing berupa pengaspalan pada bulan depan. Kemungkinan, baru akhir Maret jembatan ini bisa dipakai," tutup Ridho. (war/at/fud) Editor : Arief