Pemerintah bakal menerapkan tarif cukai pada rokok elektrik alias vape. Angkanya besar, yakni 57 persen. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan Juli mendatang.
Kebijakan tersebut tentu berdampak pada naiknya harga jual rokok elektrik. Terutama untuk liquid. Yakni cairan yang menggantikan peran tembakau. “Bukan tidak mungkin akan mematikan usaha para penjual vape yang kecil-kecil,” kata Dede. Dia salah satu penjual vape di Banjarmasin.
Saat ini harga liquid paling murah berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Yang mahal, bisa mencapai jutaan rupiah.
Tak heran jika penjual vape khawatir. Dagangan mereka bisa tak selaku sebelum ada cukai. “Tentu berdampak terhadap daya beli masyarakat,” sebut Dede. Karena pembeli berpikir dua kali untuk membeli harga liquid yang lebih mahal.
Sayarif, salah satu pengguna vape di Banjarmasin. Dia kaget ketika mendengar kabar kalau rokok elektrik bakal dikenakan cukai. Bahkan lebih tinggi ketimbang sigaret putih mesin (SPM) yang berada diangka 55 persen.
“Harga liquid pasti jadi mahal. Sekarang harga liquid lokal paling murah isi 60 ml hanya Rp100 ribu. Kalau nanti diterapkan cukai, bisa jadi harganya Rp150 ribu. Perkiraan lo ya. Bisa saja lebih,” ucapnya.
Dia sudah menggunakan vape sekitar 5 bulan. Dilakukan demi berhenti merokok. Jika memang harganya nanti lebih mahal, warga Kayu Tangi, Banjarmasin Utara itu pasrah. “Kalau memang nanti naik ya mau bagaimana lagi,” ucapnya.
Meski begitu, Syarif berharap pemerintah meninjau kembali soal aturan itu. Dia setuju dengan regulasi, asal tidak memberatkan. “Sebenarnya ini sala satu cara saya berhenti merokok. Karena kalau pakai vape, paling kalau lagi pengin saja,” tuntasnya.
Lain halnya Adi. Dia tak peduli seberapa pun mahalnya harga liquid. Dirinya bakal tetap menggunakan vape. “Dulu yang jual cuma luar negeri harganya memang mahal. Bedanya sekarang pengguna bisa memilih produk lokal yang lebih ramah di kantong,” katanya. Dia sering membeli liquid secara online di luar negeri.
Terpisah, Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah mengaku belum tahu pasti soal regulasinya. Sebab belum ada arahan dari pusat. Sehingga dia tak bisa menjelaskan dengan detail aturan mainnya.
“Kita tunggu saja regulasinya. Dan akan kami sosialisasikan baik di internal sendiri maupun ke masyarakat,” tuturnya.
Firman maklum jika pengguna vape kaget dengan rencana penerapan cukai pada rokok elektrik. Sebab, selama ini masyarakat hanya tahu aturan tersebut cuma untuk rokok. Padahal juga bisa saja diterapka pada barang lainnya.
Dia menjelaskan, pungutan negara itu bisa dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga menimbulkan dampak negarif terhadap makhluk hidup maupun lingkungan. "konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi,” jelasnya. (gmp/at/nur)
Editor : Arief