Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sejarah Penentuan Hilal Ramadan di Banua, di Era Kesultanan Banjar Ditentukan Regulasi Kerajaan

M Dirga • Kamis, 19 Februari 2026 | 10:15 WIB
PENENTU RAMADAN: Kanwil Kemenag Kalsel saat melakukan pemantauan hilal di Banjarmasin.
PENENTU RAMADAN: Kanwil Kemenag Kalsel saat melakukan pemantauan hilal di Banjarmasin.

TAHULAH Pian. Penentuan awal Bulan Ramadan pada masa kini umumnya dilakukan melalui metode rukyat dan hisab. Namun, jauh sebelum mekanisme tersebut dikenal luas, masyarakat Banua telah memiliki sistem penentuan awal puasa yang diatur secara resmi oleh negara.

Pada abad ke-19, di era Kesultanan Banjar, penentuan awal Bulan Ramadan telah diatur dalam regulasi kerajaan. Aturan tersebut ditetapkan pada masa pemerintahan Sultan Adam Al-Watsiq Billah bin Sultan Sulaiman Saidullah II, Sultan Banjar yang memerintah sejak 1825 hingga 1 November 1857.

Sultan Adam menetapkan seperangkat aturan hukum Islam yang dikenal sebagai Undang-Undang Sultan Adam. Dalam undang-undang tersebut, penentuan awal Bulan Ramadan secara tegas diatur dengan metode rukyat, yakni pengamatan langsung terhadap kemunculan bulan sabit baru atau hilal.

Sejarawan sekaligus dosen Universitas Lambung Mangkurat, Mansyur, menjelaskan bahwa penempatan penentuan awal Ramadan dalam Undang-Undang Sultan Adam menunjukkan pentingnya bulan puasa dalam kehidupan keagamaan masyarakat Banjar.  Penentuan awal Bulan Ramadan menjadi bahasan utama, karena puasa merupakan ibadah yang sangat fundamental bagi umat Islam,  ujarnya.

Undang-Undang Sultan Adam yang selanjutnya dikenal sebagai UUSA terdiri dari enam bagian. Urusan penentuan awal Ramadan ditempatkan dalam bagian pertama yang mengatur perkara agama dan peribadatan.

Salah satu pasal di dalamnya secara khusus memerintahkan para tetuha kampung untuk memperhatikan kemunculan bulan pada awal Ramadan, akhir Ramadan, awal bulan Haji, serta awal bulan Maulid.

Ketentuan tersebut memerintahkan agar siapa pun yang melihat kemunculan bulan segera melaporkannya kepada tetuha kampung. Laporan itu kemudian diteruskan kepada hakim dan disampaikan kepada raja, sebelum informasi awal bulan disebarkan ke wilayah lain.

Menurut Mansyur, mekanisme berjenjang ini menunjukkan bahwa penentuan awal Ramadan pada masa Kesultanan Banjar dilakukan secara teratur dan terkontrol.  Ada sistem pelaporan yang jelas, dari kampung, ke hakim, lalu ke raja. Ini menandakan penentuan Ramadan bukan urusan pribadi, tetapi urusan bersama,  katanya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan melihat bulan dilakukan secara kolektif. Warga berkumpul di pelataran surau, masjid, atau tempat terbuka yang memungkinkan pengamatan ke arah barat setelah matahari terbenam. Kegiatan ini tidak hanya bersifat keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat.

Ia menambahkan, tradisi rukyat tersebut tidak berhenti pada masa Kesultanan Banjar.  Tradisi melihat bulan itu masih bertahan sampai sekarang. Bahkan, organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama tetap konsisten menggunakan rukyat dalam menentukan awal dan akhir Ramadan,  imbuhnya.

Selain mengatur penentuan Ramadan, UUSA juga memuat ketentuan lain dalam bidang agama dan peribadatan. Di antaranya perintah beriktikad ahlusunnah waljamaah, kewajiban mendirikan surau, pelaksanaan salat berjamaah dan salat Jumat, serta kewajiban melaporkan warga yang tidak menjalankan ibadah tersebut.

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#hilal #Banjar #Tahulah Pian #kesultanan #Sejarah