"Lewat penelitian ini, saya pengin memberi tahu masyarakat luas bahwa orang Banjar memiliki tradisi yang kaya dan perlu dilestarikan," ujarnya kemarin (23/10) di Tanjung Rema.
Motivasi lain, Habibi merasa saat ini banyak orang tua yang memberi nama anak dengan sembarangan.
Contoh, nama anak yang mengikuti gaya orang asing (‘ajamiyyah). Sedang nama itu sangat melekat sebagai identitas non muslim. Semata-mata karena hendak terdengar keren.
Atau nama-nama yang dikhususkan untuk Allah. "Padahal dalam memberi nama, ada nama-nama yang dibenci (makruh) sampai terlarang (haram)," jelasnya.
Bagi sebagian masyarakat Banjar, terdapat kepercayaan-kepecayaan tertentu dari sebuah nama.
Anak yang sering sakit, sulit diatur, pemalas, dan nakal sering dikaitkan dengan aksara nama yang dimilikinya terlalu tinggi atau berat.
"Jika terjadi demikian, orang tua Banjar akan mengganti nama anaknya," jelasnya. Artinya di-tasmiyah ulang.
Habibi menjelaskan prosesnya, orang tua akan mendatangi tokoh agama untuk menghitungkan aksara nama anaknya. Pertama, nama akan diubah menjadi huruf Arab. Kedua, menghitung huruf-huruf yang hidup (bukan sukun).
Ketiga, membagi nama dengan angka ganjil (3, 5, dan 7). Terakhir, nama yang sudah dibagi akan dicocokkan dengan nama nabi yang mempunyai makna tertentu.
"Misal, namanya cocok dengan nama Nabi Idris, niscaya akan dianugerahi rezeki tiada henti dan mempunyai tabiat cenderung pendiam," tamsilnya.
Masing-masing abjad Arab tersebut memiliki nilai tertentu, kecuali abjad yang sukun. Tradisi ini dilakukan secara turun-temurun dan masing-masing daerah memiliki caranya tersendiri dalam menghitung aksara nama.
Adapun Habibi menggunakan tradisi yang berjalan di Desa Pekauman Ulu, Martapura Timur, Kabupaten Banjar.
Dalam penelitiannya, Habibi merujuk cara perhitungan KH Abdul Wahab Sya’rani, tokoh agama setempat.
KH Wahab mempelajari cara ini dari guru-gurunya yang telah diwariskan secara turun-temurun. Selain pemberian nama anak, masyarakat dari berbagai daerah pun mendatanginya untuk menghitungkan aksara nama untuk perjodohan. (mr-157/gr/fud)
Editor : Muhammad Helmi