RANTAU – Rapat dengar pendapat (RDP) sudah digelar membahas tentang tindak lanjut maraknya tempat hiburan malam (THM). Berizin kafe, tapi ada tempat karaokenya.
RANTAU – Banyaknya tempat hiburan malam yang berizin kafe tetapi berkedok karaoke dengan menyediakan gadis penghibur jadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapin.
Sejumlah usaha kafe yang beroperasi di Jalan Trikora Banjarbaru kena sidak. Alasannya, kafe-kafe ini rupanya terindikasi beroperasi tak sesuai izinnya. Bahkan beberapa jadi tempat karaoke.
Hingga sekarang, Pemerintah Kabupaten Tapin belum pernah mengeluarkan izin karaoke beroperasi. Namun, fakta di lapangan, tempat hiburan tersebut kini mulai menjamur.
Hingga sekarang police line masih membentang di tempat karaoke atau cafe di Desa Kaladan Kecamatan Candi Laras Utara, tepatnya di ruas Jalan Margasari-Marabahan. Penyegelan tersebut disambut baik oleh pihak Kecamatan.
Saat orang-orang di Kabupaten Tapin melaksanakan ibadah puasa, ada sebuah kafe atau tempat karaoke di Desa Kaladan, Kecamatan Candi Laras Utara, yang buka.
Persiapan atlet biliar Kota Banjarmasin menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2022 sedikit tersendat. Lantaran diterbitkannya surat edaran Forkopimda nomor 300/461- Bakesbangpol/2022 tentang kegiatan masyarakat level III pada bulan Ramadan.