Setelah melalui proses penggodokan yang cukup lama, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru secara resmi disahkan pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banjarbaru, Selasa (18/4) lalu.
Perda RTRW Kota Banjarbaru yang secara resmi telah disahkan lewat agenda paripurna DPRD Kota Banjarbaru, pada Selasa (18/4) lalu, masih meninggalkan PR bagi Pemerintah Kota.
Sekretariat Daerah Pemko Banjarbaru menanggapi notulensi rapat koordinasi terkait sinkronisasi RTRW Provinsi pertambangan rakyat di Cempaka, Banjarbaru dari Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Jumat (3/3).
Selain persoalan lingkungan dan tata ruang yang memang harus jadi perhatian, tambang rakyat di Cempaka memiliki potensi wisata yang cukup menjanjikan. Melalui kebijakan, pemerintah harus berpihak kepada penambang tradisional ini.
Pemprov Kalsel mengusulkan Pemko Banjarbaru mengatur kawasan pertambang rakyat yang eksisting di Cempaka. Usulan itu disampaikan dari pertemuan pemprov dan pemko yang difasilitasi DPRD Banjarbaru pada Kamis (16/2) lalu.
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru akan menyampaikan perihal dispensasi tambang rakyat di Cempaka pada Pemprov Kalsel dan kementerian. Namun, pemko tak menjamin aspirasi itu akan terakomodir.
Surat permohonan masyarakat Cempaka ihwal izin pertambangan rakyat ditanggapi oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono. Sebab menyangkut hajat banyak orang, ia katakan Pemko Banjarbaru masih mencari titik temu dengan Pemprov Kalsel.
Wartono katakan, aktivitas masyarakat di sana memang mendulang intan. Walau tidak mendapat intan setiap harinya.