Sebanyak 19 orang tersangka menyaksikan barang bukti sabu milik mereka yang dimusnahkan di markas Satresnarkoba, Polresta Banjarmasin, Rabu (22/6) sore.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara, mengamankan satu tersangka penggunaan sabu yang juga pengedar pil koplo yang mengandung Karisoprodol yang masuk dalam narkotika golongan 1 non tanaman.
Wanita berinisial N (38) diamankan Sat Narkoba Polres Tapin, Selasa (14/6) sekira pukul 05.30 Wita. Ia kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Irigasi Haruban Desa Tungkap, Kecamatan Binuang.
Polres Hulu Sungai Tengah menangkap tersangka bandar sabu yang sembunyi di wilayah Pegunungan Meratus, tepatnya Desa Tilahan, Kecamatan Hantakan, Kamis (9/6).
FM (35) tak berkutik saat Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) masuk dan melakukan penggeledahan salah satu rumah di Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara.