Terseret kasus korupsi dan ditahan, Mardani H Maming lengser dari posisi Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel. Jabatan ini diembannya sejak tahun 2015 silam.
Vonis 10 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp110 miliar yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Mardani H Maming rupanya dirasa belum cukup berat oleh jaksa.
Tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, terdakwa Mardani H Maming dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama memohon banding.
BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di vonis sepuluh tahun penjara dengan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2) pagi.
Dari tempat penahanannya di Gedung Merah Putih di Jakarta, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Kemarin (9/1) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa 10 tahun enam bulan penjara.
BANJARMASIN - Sedianya, Nur Fitriani Yoes Rachman, istri kedua terdakwa hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kemarin (15/12).
Fitriani adalah istri Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu yang tersangkut perkara dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP-OP).
BANJARMASIN - Sidang pemeriksaan saksi perkara Mardani H Maming akan tuntas pekan depan, Kamis (15/12). Dua saksi termasuk tiga ahli akan dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Kabarnya, salah satunya istri terdakwa sendiri.
"Tunggu saja nanti siapa yang hadir," tutur koordinator jaksa penuntut KPK dalam perkara ini, Budi Sarumpaet.