Guru agama berinisial SA (45) akhirnya divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan. SA melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada November 2021 lalu.
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang diperkosa oknum anggota Polresta Banjarmasin melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Merasa istri tidak mampu memuaskan nafsunya lagi, pria berinisial N (51) asal Hampang ini tega mencabuli anak tirinya sendiri sampai berulang ulang kali hingga hamil dan melahirkan.
Meski kasusnya sudah memasuki tahapan persidangan, dugaan kasus pencabulan anak magang di Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Banjarbaru terus jadi sorotan.