KOTABARU- Bagi warga Bumi Saijaan yang ingin menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyah pada Ramadan 1447 H / 2026 M, kini sudah ada acuan resminya.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru baru saja merilis ketetapan nilai uang pengganti beras zakat melalui rapat koordinasi bersama unsur terkait.
Ketua BAZNAS Kotabaru, H. Mahmud Dimyati Jumat (6/2) menegaskan bahwa besaran ini dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Zakat fitrah pada dasarnya adalah makanan pokok. Namun, bagi masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang (takarun), berikut rinciannya:
Untuk kategori I tertinggi Rp 66.000, kategori Il Rp 59.000, kategori Ill Rp 51.000, kategori IV Rp 43.000 dan kategori V Rp35.000 per jiwa
H Mahmud menghimbau masyarakat agar memilih kategori yang paling sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi keluarga setiap harinya agar zakat lebih afdal.
Kemudian ia juga menjelaskan bagi umat Muslim yang memiliki udzur syar’i, seperti sakit menahun atau lansia sehingga tidak mampu menjalankan ibadah puasa, BAZNAS juga menetapkan tiga pilihan nilai fidyah per hari.
Kategori I sebesar Rp50.000, Kategori II Rp35.000, dan Kategori III dengan nilai Rp20.000 untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
“Pembagian ini diharapkan mampu mempermudah penyaluran hak bagi fakir miskin secara lebih terukur dan tepat guna di wilayah Kotabaru,” tambahnya.
Besaran ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Kotabaru dan menjadi acuan tunggal bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid maupun langgar.
“Kami berharap ketetapan ini memudahkan warga dalam menjalankan kewajibannya secara tertib dan sesuai syariat,” tutup Mahmud Dimyati.
Editor : Arif Subekti