Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sering Dikeluhkan Warga, Kampung Ketupat Banjarmasin Diarahkan Jadi Tempat Olahraga dan UMKM Tanpa Tiket Masuk

Endang Syarifuddin • Rabu, 11 Maret 2026 | 12:08 WIB

JADI ATENSI: Kawasan Kampung Ketupat di Banjarmasin akan dikaji ulang pengelolaannya oleh Pemko Banjarmasin.
JADI ATENSI: Kawasan Kampung Ketupat di Banjarmasin akan dikaji ulang pengelolaannya oleh Pemko Banjarmasin.

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menyoroti pengelolaan kawasan wisata Kampung Ketupat. Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR meminta dilakukan pengkajian ulang terhadap kerja sama pengelolaan kawasan tersebut dengan pihak perusahaan.

Kajian melibatkan Bagian Hukum Pemko Banjarmasin bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pemerintah ingin memastikan kembali dasar hukum kerja sama yang sebelumnya pernah dibuat.

“Sudah kami sampaikan agar dikaji kembali oleh bagian hukum dan pihak terkait. Khususnya yang dulu membuat kerja sama dengan perusahaan yang ada di sana,” ujar Yamin, Selasa (10/4).

Evaluasi ini dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait sejumlah perubahan bangunan di kawasan Kampung Ketupat tanpa sepengetahuan pemerintah. Salah satunya penambahan pagar di lokasi tersebut.

Awalnya pagar hanya menggunakan bambu. Namun belakangan ditemukan penambahan menggunakan material batako. “Kalau dibangun dengan batako seperti itu tentu menyalahi. Seharusnya tidak boleh,” tegasnya.

Ke depan, Pemko Banjarmasin memiliki konsep berbeda untuk pengembangan Kampung Ketupat. Yamin berharap kawasan itu bisa menjadi ruang publik terbuka bagi masyarakat.

Lokasi tersebut dinilai berpotensi menjadi tempat rekreasi warga, area olahraga, sekaligus ruang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berjualan. Namun, ia menegaskan konsep yang diinginkan adalah kawasan tanpa pungutan biaya masuk bagi pengunjung. “Harapan kita jangan sampai orang masuk harus bayar. Kita siapkan saja fasilitas bagi UMKM untuk berjualan,” jelasnya.

Dengan konsep tersebut, pemerintah tetap dapat memperoleh pemasukan dari sektor pajak dan retribusi usaha, tanpa membebani masyarakat yang datang berkunjung. “UMKM tentu tetap membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan. Itu sudah cukup bagi pemerintah. Mereka diberi ruang untuk berusaha,” tambahnya.

Pemko juga berencana berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat agar pengelolaan Kampung Ketupat berjalan lebih baik, dan memberi manfaat bagi warga sekitar. Penataan kawasan wisata sungai di Banjarmasin juga masuk dalam rencana besar pemerintah kota. Kawasan Siring Menara Pandang hingga arah RK Ilir direncanakan ditata lebih rapi sebagai destinasi wisata baru.

"Kawasan Siring Menara Pandang hingga ke arah RK Ilir akan ditata lebih rapi agar menjadi destinasi wisata yang menarik," ujarnya.

Yamin menilai potensi kawasan tersebut cukup besar. Aktivitas masyarakat di Siring Menara Pandang terus meningkat. Terutama saat Ramadan ketika warga banyak berbuka puasa di pinggir sungai.

“Kalau semua ditata rapi sampai ke sana, tentu bisa memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha kecil dan UMKM di Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Saat ini, Pemko Banjarmasin masih menunggu hasil kajian dari Bagian Hukum dan instansi terkait terkait status kerja sama pengelolaan Kampung Ketupat. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penentuan langkah pemerintah selanjutnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Hendra menilai persoalan perubahan bangunan di kawasan wisata Kampung Ketupat perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan bagian dari pengembangan ekonomi lokal, sekaligus destinasi wisata kota. Karena itu, setiap perubahan fisik maupun pengelolaannya harus melalui koordinasi yang jelas dengan pemerintah.

“Tidak boleh ada pembangunan atau perubahan yang dilakukan secara sepihak, tanpa sepengetahuan pemerintah,” ujarnya.

Politisi PKS ini mendukung langkah wali kota yang meminta evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan kawasan tersebut. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan pengelolaan tetap berjalan sesuai konsep awal.

Perubahan bangunan tanpa koordinasi dinilai berpotensi melanggar perjanjian kerja sama, sekaligus merusak konsep penataan kawasan wisata yang telah dirancang.

“Kalau dibiarkan, ini bisa mengganggu penataan kawasan wisata yang seharusnya tertata rapi dan nyaman bagi pengunjung,” katanya.

Ke depan, Komisi II DPRD Banjarmasin menilai perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih jelas serta transparansi dalam pengelolaan kawasan. Kepastian aturan bagi pihak mitra juga harus diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Pengembangan Kampung Ketupat harus tetap berorientasi pada tujuan awal, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga kualitas destinasi wisata di Kota Banjarmasin," tutup Hendra.

Evaluasi Pengelolaan Kampung Ketupat

Pemko Minta Kajian Ulang
- Muncul keluhan masyarakat terhadap Kampung Ketupat.
- Ada perubahan bangunan tanpa sepengetahuan pemerintah.
- Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR meminta kerja sama pengelolaan Kampung Ketupat dengan perusahaan dikaji ulang.
- Kajian melibatkan Bagian Hukum Pemko dan BPKAD.

Temuan di Lapangan
- Penambahan pagar menggunakan batako.
- Awalnya pagar kawasan hanya berbahan bambu.

Konsep Baru Pemko Banjarmasin
- Kampung Ketupat diarahkan menjadi ruang publik terbuka
- Tempat rekreasi warga
- Area olahraga masyarakat
- Lokasi usaha UMKM
- Tanpa tiket masuk
- Pemko tetap memperoleh pendapatan dari pajak dan retribusi UMKM.

Sikap DPRD Banjarmasin
- Mendukung evaluasi kerja sama pengelolaan.
- Menilai perubahan bangunan harus melalui koordinasi dengan pemerintah.
- Harus ada transparansi pengelolaan kawasan.
- Aturan kerja sama dengan mitra perlu dipertegas.

Baca kumpulan berita terpopuler RADAR BANJARMASIN di Google News. Klik di sini

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Kampung Ketupat #kalimantan selatan #ruang publik #kota banjarmasin #M Yamin HR #UMKM Kalsel